Rabu, 07 June 2023 11:00 UTC
Kejari Surabaya melakukan Restorative Justice 9 perkara pidana umum dilakukan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) pada Rabu 7 Juni 2023 di Omah Rembug Adhyaksa Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya.
JATIMNET.COM, Surabaya - Dalam kurun waktu satu semester atau enam bulan terakhir di tahun 2023, dari Januari hingga Juni, Kejaksaan Negeri Surabaya penanganan hukumnya lebih humanis, yakni penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) sebanyak 42 perkara.
Untuk yang terakhir ini adalah 9 perkara pidana umum dilakukan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) pada Rabu 7 Juni 2023 di Omah Rembug Adhyaksa Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya.
Sembilan perkara ini lima diantaranya kasus pencurian atas nama tersangka Mohammad Irsyad, Marsono, Syahfril Firmansyah, Agus
Wahyudi, Rafi Herdianto, 2 perkara penganiayaan atas nama tersangka Alfeus Danu Yunadi, Arsi Luni Ibnu.
Selanjutnya adalah 1 (satu) perkara Kekerasan Dalam rumah Tangga (KDRT) atas nama tersangka Bambang Krismanto dan 1 (satu) perkara kecelakaan lalu lintas atas nama Filla Deonnava Arieantho.
Baca Juga: Kejari Surabaya Serahkan 9 SKPP Perkara Restorative Justice
Sebelum dilakukan penyerahan SKPP ini, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya selaku fasilitator telah melaksanakan musyawarah/mediasi dengan melibatkan tersangka beserta keluarganya, korban beserta keluarganya dan perwakilan tokoh masyarakat.
Dari hasil musyawarah/mediasi tersebut, korban akhirnya bersedia memaafkan perbuatan tersangka, sepakat untuk melakukan perdamaian serta bersedia penuntutannya dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.
"Keadilan restoratif ini lebih menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula pada keseimbangan perlindungan dan kepentingan baik korban maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan (punitif)," kata Kasi Pidum Kejari Surbaya Ali Prakosa, kepada wartawan Rabu 7 Juni 2023.
Di samping itu, lanjut Ali, RJ ini juga merupakan sebuah mekanisme yang dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana.
Baca Juga: Kejati Jatim Buka Rumah Restorative Justice di Ubaya, Kajati Mia Amiati: RJ Menekankan Mens Rea
Dimana dalam pelaksanaan penghentian penuntutan ini berdasarkan keadilan restorative, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.
"Dalam pelaksanaannya harus mampu mewujudkan adanya kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kemanfaatan dengan menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, serta keadilan yang hidup dalam masyarakat," ujar Ali.
Ali juga mengungkapkan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, hanya berlaku satu kali saja dan untuk pengulangan tindak pidana atau pelaku yang sudah pernah dihukum tidak dapat dihentikan perkaranya dengan mekanisme RJ.
"Diharapkan dengan dihentikannya perkara pidana melalui RJ ini, tersangka dapat bertaubat dan dapat menjalani kehidupan bermasyarakat tanpa adanya label/stigmatisasi sebagai 'terpidana'," ujar Ali.