Logo

Bupati Situbondo Apresiasi Kejaksaan Luncurkan Rumah Damai Restorative Justice

Reporter:,Editor:

Jumat, 01 April 2022 08:20 UTC

Bupati Situbondo Apresiasi Kejaksaan Luncurkan Rumah Damai Restorative Justice

ejaksaan Negeri Situbondo meluncurkan rumah damai Restorative Justice di eks Karesidenan Besuki Situbondo, Jumat 1 April 2022. Foto: Hozaini

JATIMNET.COMSitubondo -  Kejaksaan Negeri Situbondo meluncurkan rumah damai Restorative Justice, di eks-Karesidenan Besuki, Situbondo, Kamis, 31 Maret 2022. Bupati Situbondo yang turun hadri bersama Forkopimda memberikan apresiasi peresmian rumah damai tersebut.

 “Kami sangat apresiasi terhadap Kejaksaan Negeri Situbondo. Pemkab akan mendukung berdirinya rumah damai Restorative Justice di setiap desa agar jadi edukasi hukum bagi masyarakat,” ujar Bupati Situbondo Karna Suswandi.

Rumah damai Restorative Justice akan menjadi tempat mediasi bagi pelaku tindak pidana dan korban. Syarat mutlak Restorative Justice yaitu baru pertama kali melakukan tindak pidana, adanya perdamaian antara pelaku dan korban, kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun serta adanya respon positif dari masyarakat atas Restorative Justice oleh Kejaksaan.

“Untuk kriteria kasus yang masuk di rumah damai Restorative Justice diatur melalui Perja (Peraturan Jaksa Agung) No.15 tahun 2020. Itu  syarat mutlak,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nauli Rahim Siregar.

Baca Juga: Kejari Kabupaten Mojokerto Lakukan Restorative Justice di Kasus Penganiayaan Antar Perguruan Silat

Menurut Nauli, Kejaksaan Agung mendirikan rumah damai Restorative Justice untuk memberikan rasa keadilan  nyata bagi masyarakat. Sejauh ini, banyak warga miskin terjerat kasus pidana hanya karena mencuri buah kakao atau mencuri buah asam.

Oleh karena itu,  kasus semacam itu tidak perlu sampai ke pengadilan, melainkan cukup diselesaikan di tingkat penuntutan jaksa melibatkan penyidik kepolisian. Selain itu, secara teknis Restorative Justice akan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama maupun tokoh adat.

“Aparat Penegak Hukum (APH) bukan membela pelaku kejahatan, karena itu diberlakukan persyaratan ketat. Nantinya akan ada juga pendampingan terhadap pelaku dan korban. Upaya penyelesaian kasus pidana di rumah damai Restorative Justice akan tetap memperhatikan dua sisi yaitu pelaku dan korban,” ujarnya.

Nauli menegaskan bahwa sesuai perintah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, bahwa di setiap Kabupaten harus ada minimal lima rumah damai Restorative Justice. Namun kalau pemerintah daerah ingin memfasilitasi berdirinya rumah damai lebih dari jumlah tersebut maka kejaksaan menyambut baik.

“Pak Bupati tadi menyampaikan akan memberikan support lebih jumlah itu, tentu kami sangat bersyukur, karena kita tidak mungkin bekerja sendiri dalam penegakan keadilan berdasarkan Restorative Justice ini,” pungkasnya. 

Di sela itu, Bupati Karna Suwandi juga sempat menyampaikan, mengenai cukai rokok. Diharapkan masyarakat tidak membeli ataupun menjual rokok ilegal, karena itu melanggar hukum. Dengan seperti itu, bisa menekan peredaran rokok ilegal yang tanpa disertai cukai resmi. (ADV/Inforial)