Cegah Pelanggaran Aparat Pemerintah, Kejari Surabaya Tawarkan Restorative Justice

Restu C Widari

Kamis, 16 Juni 2022 - 09:20

Editor

Ishomuddin
cegah-pelanggaran-aparat-pemerintah-kejari-surabaya-tawarkan-restorative-justice

PENGARAHAN. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Danang Suryo Wibowo memberikan pengarahan kepada Lurah, Camat, Kepala Perangkat Daerah (PD), dan para Asisten di lingkup Pemkot Surabaya, Kamis, 16 Juni 2022. Foto: Humas Pemkot Surabaya

JATIMNET.COM, Surabaya – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Danang Suryo Wibowo memberikan pengarahan kepada Lurah, Camat, Kepala Perangkat Daerah (PD), dan para Asisten di lingkup Pemkot Surabaya, Kamis, 16 Juni 2022.

Bertempat di Graha Sawunggaling, pengarahan itu sebagai langkah preventif atau pencegahan setelah ramainya sejumlah kasus di internal pemkot.

Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo mengatakan pada dasarnya Kejaksaan Negeri Surabaya membuka ruang seluas-luasnya untuk bisa bersinergi dalam membangun Kota Surabaya, agar semua potensi yang ada di kota tercinta ini bisa dimanfaatkan dengan maksimal.

BACA JUGA: Diduga Terima Suap, ASN Dinkopdag Surabaya Palsukan Izin Outlet Minuman Beralkohol

“Terlebih lagi dengan kondisi yang baru ini kita temui, ternyata di kota yang hebat ini, di kota yang besar ini masih ada yang perlu dibenahi secara bersama-sama. Makanya, di sini tujuan utama kami dari Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menyampaikan bahwa Kejari Surabaya siap dan wani (berani) membantu dan berkolaborasi dengan pemkot,” kata Danang, Kamis 16 Juni 2022

Di sisi lain, dengan adanya beberapa hal yang sedang berjalan proses penegakan hukumnya, ia menempatkan hal itu tidak hanya sebagai sebuah tindakan represif. Namun ia juga menawarkan langkah preventifnya, sehingga digelarlah acara pengarahan itu.

“Jadi, monggo (silakan) kami sangat terbuka untuk kita bisa berkolaborasi, sehingga dapat mengoptimalkan sistem birokrasi,” ia menuturkan.

BACA JUGA: Diduga Jual Barang Penertiban, Pejabat Satpol PP Surabaya Dilaporkan ke Polisi

Adapun kolaborasi dalam waktu dekat yang akan dilakukan oleh Kejari Surabaya dengan Pemkot Surabaya adalah Rumah Restorative Justice. Ia yakin dengan adanya hal tersebut bisa memberikan dampak dan manfaat yang cukup luas dan bisa dirasakan secara langsung oleh warga dan pejabat pemkot.

Rumah Restorative Justice ini tidak hanya berkaitan dengan hukum pidana umum, tapi juga bisa dimanfaatkan oleh pihak kelurahan untuk berkomunikasi dan konsultasi secara langsung kepada pihak kejaksaan.

“Ini juga bisa memutus rantai birokrasi yang mungkin terlalu panjang, sehingga bisa langsung berkomunikasi dan bisa terlihat manfaatnya secara nyata,” ia menekankan.

Baca Juga