Rabu, 30 September 2026 13:04 UTC

Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno saat menandatangani nota kesepakan dengan Pemkab Ponorogo terkait dengan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026. Foto: Gayuh Satria Wicaksono
JATIMNET.COM, Ponorogo – DPRD Kabupaten Ponorogo resmi menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna, Rabu, 30 September 2026.
Setelah penetapan tersebut, DPRD menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Rekomendasi itu mencakup percepatan pembangunan fisik, penanganan sampah, perbaikan fasilitas publik, hingga peningkatan cakupan jaminan kesehatan masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Dwi Agus Prayitno menekankan pentingnya mempercepat proses perencanaan agar pelaksanaan proyek fisik tidak menumpuk pada akhir tahun anggaran.
“Satu misal ketika ini sudah kita tetapkan, untuk pelaksanaannya kan bisa DED (Detail Engineering Design) diawali dulu, sehingga begitu awal tahun fisik sudah bisa dilaksanakan,” ujar Dwi saat ditemui seusai rapat paripurna penetapan P-APBD 2026 di gedung DPRD Ponorogo.
DPRD Soroti Penanganan Sampah
Persoalan sampah menjadi salah satu perhatian utama DPRD Ponorogo. Dewan menilai penanganannya perlu segera dilakukan karena berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat.
DPRD menyoroti penataan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mrican serta rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah di Sukun.
Dwi, yang akrab disapa Kang Wi, menjelaskan bahwa sistem open dumping di TPA Mrican sudah tidak diperbolehkan lagi. Namun, Pemkab Ponorogo telah mengantongi izin untuk melakukan penataan darurat terhadap sampah yang meluber hingga ke depan kantor TPA Mrican.
“Sampah yang berserakan di depan kantor TPA Mrican itu nanti ditata kembali lewat pengurukan tanah dan dikumpulkan, karena di situ sudah bercampur dan tidak bisa dipilah satu per satu,” jelas Kang Wi.
Selain melakukan penataan di TPA, Pemkab didorong mengoptimalkan tempat pengolahan sampah dengan prinsip reduce, reuse, recycle (TPS 3R) di tingkat bawah. Langkah itu diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang masuk ke tempat pemrosesan akhir sehingga hanya menyisakan residu.
Untuk penanganan jangka panjang, Pemkab Ponorogo kembali menyiapkan anggaran lebih dari Rp7 miliar dalam APBD murni 2027 untuk proyek pengolahan sampah di Sukun.
Total kebutuhan anggaran penanganan sampah diperkirakan mencapai lebih dari Rp14 miliar. Anggaran tersebut mencakup pembangunan infrastruktur sanitary landfill hingga pengadaan armada pengangkut sampah.
“Senyampang itu, saya minta dinas terkait menyelesaikan perizinan yang tinggal satu tahapan lagi. Harapannya pada akhir 2027 fasilitas tersebut sudah bisa dimanfaatkan,” tutur Dwi.
Selain persoalan sampah, DPRD meminta Pemkab memprioritaskan pemeliharaan dan perbaikan fasilitas publik yang rusak. Sejumlah fasilitas yang menjadi perhatian antara lain sekolah tingkat SD dan SMP, gedung perpustakaan, serta kantor kelurahan dan kecamatan.
Dengan waktu pelaksanaan P-APBD 2026 yang terbatas, DPRD meminta pekerjaan fisik disesuaikan dengan skala prioritas. Pemeliharaan menjadi salah satu bentuk pekerjaan yang dinilai relevan untuk segera dilaksanakan.
Di sektor kesehatan, DPRD mendorong Pemkab meningkatkan cakupan kepesertaan Universal Health Coverage (UHC) hingga minimal 98 persen.
“Hari ini di Perubahan APBD kita anggarkan bagaimana terpenuhi 98 persen. Ini bentuk rasa kemanusiaan kita kepada masyarakat Ponorogo yang benar-benar membutuhkan jaminan kesehatan,” tegas Dwi.
Pengawasan Kendaraan ODOL
DPRD juga menyoroti kualitas infrastruktur jalan. Dewan meminta Pemkab memperketat pengawasan terhadap kendaraan berdimensi dan bermuatan berlebih atau Over Dimension Over Load (ODOL).
Pengawasan tersebut perlu dilakukan bersama Dinas Perhubungan dan Satlantas. DPRD menilai langkah itu penting untuk menjaga kualitas jalan yang telah dibangun melalui anggaran daerah sekaligus memastikan keamanan masyarakat saat melintas.
Rekomendasi lainnya menyangkut pembenahan fasilitas olahraga daerah. DPRD meminta kawasan Stadion Batara Katong dan Gedung Olahraga (GOR) mendapat perhatian, terutama pada fasilitas yang membutuhkan penanganan segera.
Pembenahan tersebut antara lain mencakup kamar mandi, kondisi rumput lapangan, serta berbagai sarana pendukung lainnya.
