Sabtu, 04 June 2022 05:40 UTC
SATPOL PP: Satpol PP Surabaya saat melakukan apel di halaman kantor Pemkot Surabaya. Foto: Humas Pemkot Surabaya
JATIMNET.COM, Surabaya – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto akhirnya menjelaskan secara detail kasus yang menimpa anak buahnya, salah satu petinggi Satpol PP Surabaya yang diduga menjual hasil barang penertiban yang ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Oknum petinggi itu diduga menjual hasil barang penertiban tidak sesuai dengan prosedur. Jika dirupiahkan, hasil barang penertiban yang dijual itu senilai ratusan juta rupiah. Sebab, di gudang tersebut ada berbagai macam barang hasil penertiban, mulai dari potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong, dan barang hasil penertiban lainnya.
Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengakui dirinya mengetahui kejadian tersebut dari anggotanya pada Senin, 23 Mei 2022, bahwa ada pengambilan barang hasil penertiban di gudang Satpol PP Surabaya.
BACA JUGA: Satpol PP dan Satlinmas Surabaya Bagikan Migor Gratis ke Warga
Setelah mengetahui kejadian tersebut, ia langsung memerintahkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Surabaya untuk melakukan peninjauan lapangan ke gudang dan langsung melakukan penghentian semua kegiatan yang ada di gudang tersebut. Bahkan, ia juga meminta untuk dilakukan pemeriksaan internal kepada pihak-pihak terkait.
“Setelah dicek di gudang, ternyata memang ada aktivitas dan langsung dihentikan. Hari itu juga kami melakukan pemeriksaan secara maraton,” kata Eddy, Sabtu, 4 Juni 2022.
Dari hasil pemeriksaan itu, pada 24 Mei 2022, Eddy melaporkan kejadian tersebut kepada Asisten Pemerintahan selaku atasannya langsung. Saat itu, Asisten Pemerintahan meminta untuk menyampaikan langsung kepada pihak Inspektorat dan Eddy melaporkannya ke Inspektorat Pemkot Surabaya.
BACA JUGA: Kasus Satpol PP Pakai Narkoba, SPDP Sudah Diterima Kejari Surabaya
“Pada tanggal 25 Mei 2022, Inspektorat meninjau langsung gudang tersebut dan secara maraton Inspektorat langsung melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait hingga saat ini,” ia menuturkan.
Selain pemeriksaan oleh Inspektorat, pihaknya juga terus melakukan pemeriksaan internal hingga Selasa malam, 31 Mei 2022. Akhirnya, saat itu sudah ada kesimpulan sementara terkait kasus tersebut. Selanjutnya, Eddy membawa kasus tersebut ke ranah hukum dan saat ini juga masih dalam penyelidikan.
"Jadi, pada tanggal 2 Juni 2022, kami minta bantuan Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan tersebut. Jadi, saat ini sedang diproses di Inspektorat dan Polrestabes Surabaya, sehingga proses selanjutnya seperti apa, kami pasrahkan kepada Inspektorat dan Polrestabes Surabaya," katanya.
