Logo

Kasus Satpol PP Pakai Narkoba, SPDP Sudah Diterima Kejari Surabaya

Reporter:

Senin, 03 January 2022 07:00 UTC

Kasus Satpol PP Pakai Narkoba, SPDP Sudah Diterima Kejari Surabaya

ILUSTRASI APEL SATPOL PP: Satpol PP saat melakukan apel di halaman kantor Pemkot Surabaya. Foto: Humas Pemkot Surabaya

JATIMNET.COM, Surabaya - Kasus oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya dinas di wilayah Kecamatan Wonokromo yakni Rudi Dwi Herwanto alias Ogah, terjerat kasus narkoba sudah mulai masuk babak baru. 

Bahwa kasus penyidikan yang ditangani Satreskoba Polrestabes Surabaya itu sudah masuk ke tingkat urat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Hal itu dibenarkan Kasi Pidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar, bahwa pihak Kejari Surabaya telah menerima SPDP seorang Satpol PP Surabaya dengan kasus penyalagunaan narkoba.

"SPDP-nya sudah diterima sebulan lalu, pada Kamis 2 Desember 2021 dengan atas nama tersangka Rudi Dwi Herwanto," katanya, Senin 3 Januari 2022.

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, Satpol PP ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya pada Rabu 24 November 2021 di rumahnya, Jalan Ketintang Baru. Sanksi pemecatan sebagai aparatur sipil negara (ASN) pun menantinya.

Baca Juga: Oknum Satpol PP Surabaya Diduga Gunakan Narkoba, Sanksi Pemberhentian Menantinya

Apalagi, Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara sudah memberikan keterangan, bahwa Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) telah memberikan sanksi tegas terhadap oknum Satpol PP tersebut.

Yakni, berupa pemberhentian sementara sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Jadi kemarin kami sudah minta surat penahanan yang bersangkutan. Dan kami sudah naikkan surat pemberhentian sementara sesuai PP 17 Tahun 2020," kata Febriadhitya, Jumat 17 Desember 2021.

Baca Juga: Anggota Satpol PP Diduga Jadi Korban Penganiayaan Oknum TNI Mendapatkan Pendampingan Hukum

Sementara, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri mengaku, berjanji akan memberitahukan apabila berkas perkara oknum Satpol PP yang telah ditangkap karena penyalagunaan narkoba itu sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan. “Nanti saya beritahu kalau sudah saya kirim berkasnya,” katanya.

Untuk diketahui, tersangka Rudi digerebek anggota Narkoba Polrestabes Surabaya pada Rabu 24 November 2021 di rumahnya Jalan Ketintang Baru, karena penyalagunaan narkoba. Saat diamankan, polisi menemukan berupa satu poket dengan berat 0,19 gram. 

Kemudian satu pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu seberat 1.45 gram beserta pipetnya, satu pipet kaca kosong, 2 sekrop plastik, 1 bendel plastik bekas sabu, 2 seperangkat alat hisap dan 2 korek api gas.