Jumat, 17 December 2021 12:20 UTC
ILUSTRASI APEL SATPOL PP: Satpol PP saat melakukan apel di halaman kantor Pemkot Surabaya. Foto: Humas Pemkot Surabaya
JATIMNET.COM, Surabaya - Seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kota Surabaya diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Pasalnya oknum berinsial RDH, warga Ketintang yang dinas di wilayah Kecamatan Wonokromo tersebut diduga menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Mengenai hal tersebut Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara memastikan, bahwa Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) telah memberikan sanksi tegas terhadap oknum Satpol PP tersebut.
Yakni, berupa pemberhentian sementara sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Jadi kemarin kami sudah minta surat penahanan yang bersangkutan. Dan kami sudah naikkan surat pemberhentian sementara sesuai PP 17 Tahun 2020," kata Febriadhitya, Jumat 17 Desember 2021.
Baca Juga: Anggota Satpol PP Diduga Jadi Korban Penganiayaan Oknum TNI Mendapatkan Pendampingan Hukum
Dipastikan ketika ada ASN yang berurusan dengan hukum dan ditahan, maka oknum tersebut akan diberhentikan sementara. Sanksi sementara diberikan sampai nantinya ada keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Karena kita harus menghormati putusan pengadilan. Jadi bagaimanapun juga kita harus menunggu dari pengadilan, baru nanti kita putuskan sanksi selanjutnya," ia mengungkapkan.
Meski demikian, sanksi kepada setiap ASN tak segan diberikan bagi yang ketahuan berurusan dengan hukum, terlebih kasus hukum pidana tersebut menyangkut dengan permasalahan narkoba.
"Artinya kita tidak tinggal diam atau pasif. Ketika ada laporan masuk terkait ASN pemkot yang berurusan dengan hukum, kita pasti langsung respons cepat," ia menegaskan.