Anggota Satpol PP Diduga Jadi Korban Penganiayaan Oknum TNI Mendapatkan Pendampingan Hukum

Dini

Reporter

Dini

Senin, 25 Oktober 2021 - 23:00

anggota-satpol-pp-diduga-jadi-korban-penganiayaan-oknum-tni-mendapatkan-pendampingan-hukum

Korban Angga Ardiyan bersama kuasa hukumnya M.Sholeh saat penandatanganan surat kuasa, Senin 25 Oktober 2021

JATIMNET.COM, Mojokerto - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto Angga Ardiyan yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum TNI berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) HY mendapatkan pendampingan hukum.

"Hari ini kita sudah melakukan penandatanganan surat kuasa oleh Angga kepada kita untuk menangani dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota dari Angkatan Laut. Dimana menurut Angga, ia tidak menabrak tapi justru dia menolong," kata M. Sholeh yang kini sebagai kuasa hukum korban, Selasa, 26 Oktober 2021.

Sholeh menyebutkan pihaknya akan melaporkan perkara Angga yang hingga kini dilakukan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto ke Detasemen Polisi Militer (Denpom), Surabaya.

"Kalau Angga sehat kita akan laporan untuk diseriusi, supaya ada pemeriksaan serius terhadap para saksi kejadian. Ini untuk memperkuat bahwa dalam kasus ini Angga itu hanya menolong dan tidak menabrak," ujarnya.

Baca Juga: Penganiayaan Anggota Satpol PP Mojokerto oleh TNI Diminta Tetap Diusut

Dia menilai tindakan oknum TNI main hakim sendiri itu tak patut dilakukan seorang yang berseragam. Kalaupun memang kliennya dituduh menabrak dan dituding melakukan tindak pidana, harusnya oknum tersebut lapor ke kepolisian.

"Makanya saya tegaskan ke Angga, jangan sampai mencabut laporannya. Sebab kasus ini, harus ada tindak lanjut. Bahwa orang biasa, pejabat atau apapun itu tidak boleh main hakim sendiri dan tidak boleh melakukan kekerasan," ia menegaskan.

Meski korban dan terduga pelaku penganiayaan sempat menandatangani surat perdamaian. Kuasa hukum menyebut hal itu tidak serta merta menghapus tindak pidananya.

"Iya sudah ada penandatangan perdamaian, cuma bagi saya perdamaian dalam tindak pidana itu tidak menghapus tindak pidananya. Jadi saya sampaikan ke Angga tidak boleh mencabut laporannya," katanya.

Baca Juga: Bayar Pajak Separuh, Satpol PP Mojokerto Buka Segel “Bebek Sagu”

Sholeh juga menyebut, pemukulan yang dilakukan oknum aparat TNI berpangkat Letkol menjadi preseden buruk di negeri ini. Apalagi penganiayaan itu, lanjut Sholeh, dilakukan di dalam kantor pemerintahan Wali Kota Mojokerto.

"Kasus ini kalau dicabut maka tidak akan ada pelajaran kepada oknum pelakunya. Karena bisa saja orang lain akan meniru untuk melakukan aksi main hakim sendiri," ujarnya.

Tak hanya itu, Sholeh mengatakan akan melayangkan surat kepada Presiden, Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) untuk meminta perlindungan hukum bagi kliennya.

"Jangan sampai setelah pulang ke rumah dan kembali beraktivitas, klien kami mendapatkan tekanan dari orang-orang yang merasa tidak nyaman terhadap laporannya. Makanya kita perlu meminta perlindungan hukum itu," katanya.

Kuasa hukum berharap negara akan memberikan penghargaan kepada Angga yang merupakan tenaga honorer di Satpol PP Kota Mojokerto atas dedikasi dalam menjalankan tugasnya.

"Angga ini kan Satpol PP yang berstatus honorer. Dia kerja tulus, tapi dari ketulusannya itu dia mendapatkan bogeman yang menyebabkan dia berdarah-darah. Target saya selain kasus ini harus tetap diusut, Angga juga dapat penghargaan dari negara," ia memungkasi.

Sebelumnya, penganiayaan itu terjadi di pos jaga Satpol PP yang berada di lingkungan kantor Pemkot Mojokerto, Jumat malam, 22 Oktober 2021.

Penganiayaan itu terjadi akibat kesalahpahaman antara pelaku dan korban. Sebelumnya, terjadi kecelakaan yang melibatkan istri perwira TNI AL. Wanita tersebut mengalami kecelakaan setelah menerobos arus lalu lintas di lokasi putar balik tepat di depan kantor Pemkot Mojokerto Jalan Gajah Mada.

Wanita yang mengendarai motor dan membonceng anak kecil itu sudah diperingatkan warga sipil yang membantu arus lalu lintas agar berhenti sejenak. Namun ia tetap nekat melajukan motornya hingga tertabrak kendaraan lain dan terjatuh.

Melihat kejadian ini, anggota Satpol PP Kota Mojokerto, Angga Ardian, bergegas memberikan pertolongan. Namun wanita itu salah paham dan menuduh Angga yang menabraknya.

Baca Juga