Sabtu, 23 October 2021 11:00 UTC
LOKASI PENGANIAYAAN. Pos jaga Satpol PP Pemkot Mojokerto jadi lokasi penganiayaan anggota Satpol PP Kota Mojokerto oleh oknum TNI pada Jumat, 22 Oktober 2021. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono meminta aparat penegak hukum sipil maupun militer tetap memproses secara hukum penganiayaan yang dilakukan oknum anggota TNI AL pada seorang anggota Satpol PP Kota Mojokerto.
Penganiayaan itu terjadi di pos jaga Satpol PP yang berada di lingkungan kantor Pemkot Mojokerto, Jumat malam, 22 Oktober 2021.
Penganiayaan itu terjadi akibat kesalahpahaman antara pelaku dan korban. Sebelumnya, terjadi kecelakaan yang melibatkan istri perwira TNI AL. Wanita tersebut mengalami kecelakaan setelah menerobos arus lalu lintas di lokasi putar balik tepat di depan kantor Pemkot Mojokerto Jalan Gajah Mada.
Wanita yang mengendarai motor dan membonceng anak kecil itu sudah diperingatkan warga sipil yang membantu arus lalu lintas agar berhenti sejenak. Namun ia tetap nekat melajukan motornya hingga tertabrak kendaraan lain dan terjatuh.
Melihat kejadian ini, anggota Satpol PP Kota Mojokerto, Angga Ardian, bergegas memberikan pertolongan. Namun wanita itu salah paham dan menuduh Angga yang menabraknya. "Saya bantu mendirikan motor itu. Tapi, si ibu malah marah-marah dan menuduh saya menabraknya," ucap Angga, Sabtu, 23 Oktober 2021.
BACA JUGA: Oknum Polisi Menantu Angin Diduga Terlibat Penganiayaan Jurnalis Tempo
Beberapa orang yang ada di lokasi sekitar kecelakaan akhirnya memberi tahu wanita tersebut jika Angga bukan orang yang menabraknya, tapi justru petugas Satpol PP yang menolongnya. Akhirnya wanita itu meminta maaf.
Namun masalah belum selesai. Angga meminta wanita tersebut menunjukkan KTP miliknya dan akan didamaikan dengan pengendara lain yang terlibat kecelakaan.
"Sempat minta maaf, tapi sewaktu saya tanya KTP biar bisa didamaikan dengan pengendara yang terlibat laka, ibu itu malah marah-marah dan bilang akan datang lagi," ucapnya.
Pada Jumat malam sekitar pukul 20.45 WIB, wanita itu datang bersama suaminya seorang perwira TNI AL berpangkat letnan kolonel dan dua orang yang mengaku anggota TNI. Mereka langsung masuk pos jaga Satpol PP di lingkungan kantor Pemkot Mojokerto.
BACA JUGA: Mengendarai Motor di Jalur Pantura Probolinggo, Anggota TNI Jadi Korban Pengeroyokan
Tanpa basa-basi, kedua orang tersebut memukuli Angga hingga pelipis kirinya sobek dan mengeluarkan cukup banyak darah.
"Dia, suaminya, dan temannya yang mengaku anggota TNI datang sekitar pukul 20.45 WIB. Terus tiba-tiba langsung memukul saya bersama-sama," kata Angga.
Penganiayaan ini sempat dilaporkan ke Satreskrim Polresta Mojokerto.
"Kami langsung menghubungi dan melaporkan kejadian penganiayaan ini pada Satreskrim Polresta Mojokerto," ucap Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono.
Anggota Satreskrim Polresta Mojokerto langsung mendatangi korban di lokasi penganiayaan. Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi bahwa pelaku penganiayaan adalah anggota TNI.
"Setelah didatangi ke TKP melihat beberapa foto, ternyata memang penganiayaan itu dilakukan oleh oknum TNI sehingga kepolisian menyerahkan pada Garnisun," ujarnya.
BACA JUGA: Provokator dan Pemberi Perintah Penganiayaan Jurnalis Tempo Nurhadi Bisa Jadi Tersangka
Korban dan pelaku akhirnya dibawa ke markas Sub Garnisun 0815 Mojokerto. Namun, pada Sabtu, 23 Oktober 2021, korban merasakan kesehatannya menurun sehingga dibawa ke RSUD Wahidin Sudirohusodo, Kota Mojokerto. "Ada luka yang menganga, perlu dijahit. Jadi tadi dibawa ke rumah sakit," kata Dodik.
Korban dan pelaku sempat berdamai dan berencana menyelesaikan secara kekeluargaan dengan bukti surat pernyataan yang ditandatangani kedua pihak namun tanpa materai di Kantor Sub Garnisun 0815 Mojokerto.
Meski begitu, Dodik meminta penganiayaan ini tetap diproses secara hukum. Apalagi, penganiayaan terjadi di dalam pos penjagaan Satpol PP di lingkungan kantor Pemkot Mojokerto.
"Kami menyampaikan surat tertulis, kami mohon untuk tetap diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku baik militer maupun sipil. Karena sudah terjadi penganiayaan yang itu dilakukan di pos Satpol PP di Pemkot," ia menegaskan. Dodik menambahkan pihaknya akan mengumpulkan barang bukti termasuk rekaman CCTV di pos penjagaan.
