Logo

Mengendarai Motor di Jalur Pantura Probolinggo, Anggota TNI Jadi Korban Pengeroyokan 

Reporter:,Editor:

Jumat, 15 May 2020 06:40 UTC

Mengendarai Motor di Jalur Pantura Probolinggo, Anggota TNI Jadi Korban Pengeroyokan 

PENGEROYOKAN. Para Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI Saat Dirilis di Mapolres Probolinggo.

JATIMNET.COM, Probolinggo - Seorang anggota TNI Angkatan Laut, Praka Ahmad Fauzi (27) menjadi korban pengeroyokan di Jalur Pantura, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, penganiayaan yang menimpa Praka Ahmad Fauzi, Warga Desa Kayu Putih, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo terjadi Selasa 12 Mei 2020.

Pelakunya ada empat orang, yakni Usman Wijaya (25) dan Abdul Halim (30) yang ditangkap pada Kamis 14 Mei 2020 sore, dan Dwijaka Hariyanto (18) serta Ahmad Rowi Maulana (20)

Kejadiannya, berawal dari korban mengendarai sepeda motor melaju dari arah Situbondo, menuju Kota Probolinggo. Sesampainya di Jalan Raya Desa Pajurangan, korban berpapasan dengan kedua pelaku.

BACA JUGA: Ngaku Anggota TNI, Kuli Bangunan Tipu dan Setubuhi Lima Janda

“Saat kejadian dua pelaku mengendarai sepeda motor matic berboncengan, mereka keluar dari gang secara mendadak. Mendapati itu, korban kemudian membunyikan klaksonnya,” kata Kapolres, di Mapolres Probolinggo, Jum'at 15 Mei 2020.

Namun adanya bunyi klakson tersebut, rupanya membuat kedua pelaku tersinggung. Keduanya lantas meneriaki korban, yang sedang mengendarai motornya agar berhenti.

“Karena diteriaki, korban kemudian berhenti. Tiba-tiba saja satu pelaku bernama Usman memukul korban, namun tidak kena. Lalu pelaku kedua, juga memukul dan mengenai telinga kiri korban,”pungkas Kapolres 

Aksi pemukulan tersebut, kemudian diikuti oleh 2 rekan tersangka lainnya, yang sama-sama tengah dalam pengaruh minum keras. Saat peristiwa juga ada warga yang merekam video, kemudian diunggah ke media sosial facebook, sampai menjadi viral di dunia maya.

BACA JUGA: Anggota TNI Situbondo Tewas Ditusuk saat Melerai Keributan

Kasus itu pun langsung dilaporkan ke kantor polisi setempat, tidak membutuhkan waktu lama, empat pelaku pengeroyokan anggota TNI ditangkap. Mereka semuanya berasal dari Kecamatan Gending.

"Keempat tersangka akan dijerat pasal 170 KUHP Jo pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.