Logo

Ngaku Anggota TNI, Kuli Bangunan Tipu dan Setubuhi Lima Janda

Reporter:,Editor:

Senin, 17 February 2020 16:20 UTC

Ngaku Anggota TNI, Kuli Bangunan Tipu dan Setubuhi Lima Janda

TNI GADUNGAN. Polres Mojokerto merilis kasus penipuan dengan modus menyamar jadi TNI gadungan, Senin, 17 Februari 2020. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Penipuan dengan modus menyamar sebagai anggota TNI kembali terjadi. Kali ini Polres Mojokerto mengamankan seorang kuli bangunan, Kusnan Ghoibi, asal Kelurahan Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Anggota TNI gadungan ini berhasil menipu dan menyetubuhi lima janda di lima lokasi berbeda di Krian (Sidoarjo), Surabaya, Malang, dan Mojokerto. Terakhir kali ia menipu dan berhubungan badan dengan seorang wanita dosen swasta di Surabaya dan berkencan di kawasan wisata Pacet, Mojokerto.

Untuk mengelabui korbannya, tersangka mengunggah foto dirinya ke akun Instagram dengan mengenakan seragam TNI AL. Selain menyetubuhi korban, tersangka juga mencuri barang berharga korban.

"Saya beli pakaiannya (seragam TNI) di Pasar Turi Surabaya, habis Rp700 ribu. Baju semua baru, kecuali sepatunya bekas," kata tersangka Kusnan saat rilis di Mapolres Mojokerto, Senin, 17 Februari 2020. 

BACA JUGA: Polda Jatim Bekuk Dua Anggota BIN Gadungan di Sidoarjo

Selain memasaang foto berseragam TNI AL di Instagram, tersangka juga mengikuti grup media sosial melalui aplikasi pencari jodoh Tantan. “Sudah empat bulan ikut aplikasi pencari jodoh Tantan. Sengaja biar mudah saja bohongi cewek-cewek. Salah satunya ketemu dosen lewat media sosial aplikasi itu," kata Kapolres Mojokerto AKBP Feby Hutagalung. 

Petualangan tersangka berakhir setelah dilaporkan korban kelimanya seorang dosen swasta. Tersangka ditangkap di kosnya di Desa Mbringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Rabu, 12 Februari 2020.

Setelah berkencan di kawasan wisata Pacet, Mojokerto, tersangka membawa kabur ponsel korban, uang Rp400 ribu, dan sepeda motor Honda Beat milik korban dengan alasan membeli makan.

“Jadi sebelum diamankan, tersangka kencan dulu dengan seorang dosen di Vila Jati, Pacet. Lalu mengambil dan membawa kabur barang berharga korban," kata Feby. 

Sadar menjadi korban penipuan, korban, TS, 32 tahun, melapor ke Polres Mojokerto, 5 Februari 2020. 

Feby mengatakan, saat berkenalan dengan korban, tersangka mengaku berdinas di Lantamal V Surabaya. Padahal dia hanya seorang kuli bangunan proyek di area PT. PAL Surabaya. Untuk meyakinkan korbannya, tersangka menjanjikan akan menikahi para korbannya agar korban bersedia berubungan badan.

BACA JUGA: POM Lantamal V Bekuk Perwira TNI AL Gadungan

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu pasang seragam loreng khas TNI, sepatu lars TNI, jaket loreng, rompi bertuliskan Kopaska TNI AL, dua ponsel milik tersangka dan korban, kartu ATM milik korban, dan sepeda motor Honda Vario hasil curian dari korban lainnya.

Kepada penyidik, Kusnan mengaku telah menipu lima janda sejak April 2019 hingga Februari 2020. Setelah menyetubuhi para janda tersebut, tersangka membawa kabur berbagai barang berharga milik korban seperti uang tunai, ponsel, laptop, hingga sepeda motor.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 362, 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.