Rabu, 24 July 2019 03:26 UTC
PELAKU PENIPUAN. Sunarto mengaku sebagai anggota BIN gadungan saat ditangkap di Sidoarjo, Senin 22 Juli 2019. Foto: IST.Sidoarjo.
JATIMNET.COM, Surabaya – Polda Jatim bersama Polresta Sidoarjo menangkap dua anggota BIN gadungan. Sunarto (43) warga Kecamatan Candi Sidoarjo dan Imam Dhofir alias Bambang Supeno (54) warga Bandar Lampung yang dibekuk lantaran melakukan penipuan.
Diterangkan Kabid Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur, kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda pada Senin 22 Juli 2019 sekitar pukul 15.00 WIB. Terlebih dahulu Sunarto ditangkap di Sidoarjo usai memeras korbannya, sedangkan Imam Dhofir ditangkap di sekitar terminal Purabaya Bungurasih.
“Keduanya ditangkap setelah melakukan penipuan dengan meminta sejumlah uang kepada korban, dengan iming-iming menjadi anggota BIN,” kata Barung, Rabu 24 Juli 2019.
BACA JUGA: Mangkir Kasus Penipuan Penggelapan Polisi Ancam Jemput Paksa Ahmad Dhani
Imam Dhofir, ditambahkan Barung, kerap mengenakan pakaian polisi maupun TNI. Selain itu, pelaku melengkapinya dengan ID card yang fotonya berseragam polisi maupun TNI, untuk meyakinkan korban.
“Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan. Untuk sementara pelaku memeras korban rata-rata Rp 11,5 juta dengan iming-iming bisa bergabung BIN,” lanjut Barung.
Mengenai penangkapan kedua pelaku penipuan ini, Barung menjelaskan sudah terdapat 30 korban. Namun pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui dugaan ada korban lain.
BACA JUGA: Korban Penipuan Barang Antik Lapor ke Polda Jatim
Awal penangkapan anggota BIN gadungan ini setelah Polda Jatim menerima laporan dari Kodim Sidoarjo. Laporan tersebut menyebutkan terdapat anggota TNI gadungan yang mengaku sebagai BIN. Selanjutnya Kodim berkordinasi dengan Polresta Sidoarjo dan Polda Jatim untuk menangkap pelaku.
Lebih dulu Sunarto dibekuk yang saat itu tengah menipu korbannya, Dicky Istu Wibowo. Hasil penangkapan itu terkuat jika pelaku berkerja bersama Imam Dhofir. Kemudian polisi menangkap Imam Dhofir di terminal Purabaya.
Dari tangan kedua pelaku polisi mengamankan barang bukti tanda pengenal BIN dan pistol jenis airgun. Dengan kejadian ini keduanya terancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan. “Ancaman pidananya lebih dari lima tahun,” Barung memungkasinya.