Selasa, 23 October 2018 09:35 UTC
Ahmad Dhani saat memenuhi panggilan di Polda Jawa Timur. Foto : Dok
JATIMNET.COM, Surabaya – Musisi sekaligus politisi asal Surabaya Ahmad Dhani Prasetyo kembali tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Padahal pemanggilan tersebut merupakan yang ketiga kali dilayangkan Polda Jatim dalam kaitan dugaan penipuan dan penggelapan pengembangan vila di Batu Malang yang dilaporkan Zaini Ilyas.
Ketidakhadiran Ahmad Dhani membuat Polda Jatim mengancam akan menjemput paksa salah satu pendiri grup band Dewa 19 itu.
“Ahmad Dhani kembali tidak memenuhi panggilan setelah mengirim surat penundaan dari kuasa hukumnya yang meminta ditunda sampai besok (Rabu 24 Oktober 2018). Penundaan ini lantaran Ahmad Dhani sedang naik kereta,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa 23 Oktober 2018.
Barung tidak menampik jika terlapor kembali mangkir dari pemanggilan, polisi akan mengancam menjemput paksa. Namun pihaknya akan tetap menunggu sesuai dengan surat pengajuan penundaan pemeriksaan
Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Rabu, 26 September 2018 atas dugaan penipuan dan penggelapan pembangunan vila di Batu Malang milik Moh.Zaini Ilyas.
Laporan tersebut bernomor LPB/1232/IX/2018/UM/JATIM tertanggal 26 September 2018. Sang pelapor ialah Arif Fathoni, mewakili pemberi utang ke Dhani, yakni Zaini Ilyas.
Dalam surat disebutkan nama terlapor ialah Ahmad Dhani Prasetyo beralamat di Jalan Pinang Emas III Pondok Indah Jakarta Selatan. Disebutkan pula dalam laporan bahwa perkara yang dilaporkan terkait penipuan yang terjadi di Kabupaten Malang pada Mei 2016. Dhani dilaporkan dengan Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.