Senin, 10 May 2021 12:20 UTC
AKSI SOLIDARITAS. Aksi solidaritas wartawan Surabaya atas penganiayaan yang dialami jurnalis Tempo, Nurhadi. Foto Dok: Jatimnet
JATIMNET.COM, Surabaya – Kuasa hukum yang juga Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Fatkhul Khoir, berharap penyidik terus mengembangkan kasus penganiayaan yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi.
Sebelumnya, penyidik Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, Jumat, 7 Mei 2021.
Berdasarkan informasi dari penyidik, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah oknum polisi bernama Purwanto dan Firman. Keduanya merupakan anak buah dari mantan Kepala Biro Perencanaan Polda Jatim Kombes Ahmad Yani.
"Kami berharap pemeriksaan terhadap tersangka terus dilakukan demi mengungkap pelaku-pelaku lain yang terlibat. Enggak mungkin polisi sekelas bintara melakukan itu tanpa ada perintah dari atasan," ujar Fatkhul dalam konferensi pers secara virtual yang difasilitasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Senin, 10 Mei 2021.
Berdasarkan pemeriksaan, Purwanto dan Firman berperan melakukan pemukulan dan sempat membawa Nurhadi ke sebuah hotel di Surabaya sebelum korban diantar pulang ke rumahnya. Keduanya juga merusak sim card di ponsel Nurhadi dan mereset seluruh data dalam ponsel korban.
BACA JUGA: Polda Jatim Gelar Prarekonstruksi Penganiayaan Jurnalis Tempo
“Beberapa kali pelaku mengambil foto korban untuk dilaporkan ke orang yang disebut Bapak,” kata Fatkhul. Bapak yang dimaksud adalah Kombes Ahmad Yani.
Fatkhul berharap kasus ini terus dikembangkan. Pasalnya, berdasarkan keterangan dari saksi dan saksi korban, selama membawa Nurhadi ke hotel, keduanya terlihat berkoordinasi melalui telepon dengan seseorang yang dipanggil dengan nama Bapak.
"Peran pelaku lainnya nanti akan terungkap dalam rekonstruksi yang akan digelar penyidik di TKP. Rencananya rekonstruksi akan digelar 11 Mei 2021 dengan melibatkan tersangka dan korban serta saksi," kata Fatkhul yang juga aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak kekerasan (KontraS) Surabaya.
Sementara itu, redaktur Tempo yang berdomisili di Surabaya, Endri Kurniawati, berpendapat penyidik masih belum sepenuh hati jika hanya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.
“Yang kita tahu ada banyak yang terlibat. Siapa saja yang menghalangi kinerja wartawan baik melakukan penganiayaan atau tidak, seharusnya bisa dijadikan tersangka sesuai ketentuan pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Endri.
Bahkan Endri menyebut berdasarkan keterangan Nurhadi, ada ibu-ibu yang ikut memprovokasi hingga terjadi penganiayaan pada korban.
BACA JUGA: Perwira Polsi Berpangkat Kombes Diduga Membiarkan Penganiayaan Jurnalis Tempo
“Ada ibu-ibu yang bilang ini wartawan Tempo yang suka memberitakan yang jelek-jelek,” kata Endri menirukan perkataan ibu-ibu saat peristiwa terjadi. Provokasi itu dianggap turut serta memicu terjadi penganiayaan pada Nurhadi.
Pihak Tempo, menurut Endri, juga telah menyerahkan foto dan alamat dua orang ajudan dari mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji kepada penyidik Polda Jatim agar ditindaklanjuti. “Kedua orang ini juga terlibat,” katanya.
Endri menegaskan Tempo akan terus mengawal kasus ini sampai ada keputusan hukum tetap. “Kami tidak pernah berhenti di tengah jalan,” katanya.
Sementara itu, Anggota AJI Surabaya, Azam, mengatakan peristiwa yang menimpa Nurhadi akan jadi momentum dalam penegakan hukum dan kebebasan pers.
“Spektrum kasus Mas Nurhadi ini tidak hanya untuk Mas Nurhadi saja atau AJI saja, tapi luas. Kami akan membawa itu secara berkelanjutan,” katanya.
AJI Surabaya berencana menindaklanjuti kasus ini dengan mengajak bicara seluruh elemen atau pengambil kebijakan yang terkait dengan keselamatan jurnalis.
“Kami juga berpikiran untuk mengajak para pengusaha media di Surabaya khususnya atau Jawa Timur pada umumnya untuk membicarakan kasus ini,” katanya.
BACA JUGA: Jadi Perhatian Publik, LPSK Pastikan Beri Perlindungan Nurhadi Jurnalis Tempo
Nurhadi jadi korban penganiayaan dan ancaman pembunuhan saat berupaya menemui mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji yang jadi tersangka kasus suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat itu, Angin menghadiri resepsi pernikahan anaknya yang menikah dengan anak dari Kepala Biro Perencanaan Polda DI Yogyakarta yang juga mantan Kepala Biro Perencanaan Polda Jatim Kombes Achmad Yani di Gedung Bumimoro kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Sabtu malam, 27 Maret 2021.
Penganiayaan ini kemudian dilaporkan ke Polda Jatim. Selain didampingi AJI Surabaya dan sejumlah lembaga bantuan hukum, Nurhadi juga mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).