Selasa, 30 March 2021 03:40 UTC

AKSI SOLIDARITAS. Jurnalis dari berbagai media di Surabaya menggelar unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, atas penganiayaan yang dialami jurnalis Tempo, Senin, 29 Maret 2021.
JATIMNET.COM, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mulai menggelar prarekonstruksi kasus penganiayaan jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, Senin, 29 Maret 2021. Prarekonstruksi dipimpin langsung Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto.
Dalam prarekonstruksi, Nurhadi didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, LBH Surabaya, LBH Pers, LBH Lentera, dan Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya.
Aliansi mendesak kepolisian agar menghadirkan seluruh pelaku yang terlibat baik yang melakukan penganiayaan maupun pemberi perintah penganiayaan.
"Jadi dalam prarekonstruksi kemarin (Senin), baru dua pelaku yang didatangkan polisi. Kami mendesak kepolisian agar juga mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang terlibat, termasuk aktor intelektualnya. Semua yang terlibat harus diadili sesuai hukum yang berlaku," ujar Sekretaris KontraS yang juga Kadiv Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis Fatkhul Khoir, Selasa, 30 Maret 2021.
BACA JUGA: Meliput Kasus Suap Pajak, Jurnalis Tempo Dianiaya Sejumlah Orang Termasuk Oknum Aparat
Sesuai keterangan korban, Nurhadi, pelaku penganiayaan berjumlah 10-15 orang.
Nurhadi mengalami penganiayaan dan ancaman pembunuhan ketika berusaha menemui mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji yang sedang mengikuti resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) Kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Surabaya, Sabtu malam, 27 Maret 2021.
Besan Angin adalah Kombes Achmad Yani mantan Kepala Biro Perencanaan Polda Jatim dan sejak Maret 2020 menjadi Kepala Biro Perencanaan Polda DI Yogyakarta.
Angin adalah tersangka kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nurhadi dianggap masuk ke lokasi resepsi tanpa izin. Meski sudah mengaku sebagai wartawan, sejumlah orang yang bertugas mengamankan acara melakukan interogasi, penganiayaan, hingga ancaman pembunuhan. Beberapa di antara mereka diketahui anggota Polri dan TNI.
Pihak keluarga mempelai juga merampas handphone Nurhadi dan menghapus serta mereset seluruh data di handphone. Sebagai kompensasi, Nurhadi dipaksa menerima uang Rp600 ribu namun ditolak beberapa kali.
BACA JUGA: Tuntut Pelaku Penganiaya Wartawan Tempo Diproses Hukum, Jurnalis Surabaya Gelar Demo
Nurhadi akhirnya dipulangkan pada Minggu dini hari, 28 Maret 2021, setelah ditahan di sebuah hotel. Nurhadi mengalami sejumlah luka terutama di wajah, bibir, dan pinggang akibat penganiayaan. Selama interogasi, ia ditampar, dipiting, dijotos, dan dipukul. Penganiayaan ini akhirnya dilaporkan ke Polda Jatim dan korban melakukan visum di RS Bhayangkara Polda Jatim.
Para pelaku penganiayaan diduga ajudan dan anak buah Angin dan Yani yang jadi panitia pengamanan resepsi pernikahan. Mereka sebagian besar anggota Polri. Selain mengalami tindak kekerasan, Nurhadi juga diancam dengan kata-kata yang mengarah ke ancaman pembunuhan.
Dua pelaku yang dihadirkan dalam prarekonstruksi mengakui perbuatan mereka. Keduanya adalah anggota Polri, Purwanto dan Firman.
"Keduanya memang mengakui turut melakukan penganiayaan. Tetapi berdesarkan keterangan dari korban, pelaku lain juga melakukan penganiayaan yang lebih keras, bahkan melemparkan ancaman seperti mau masuk UGD atau kuburan?," ujar Fatkhul.
Fatkhul mengatakan perbuatan para pelaku jelas melanggar pasal 4 ayat 3 dengan ancaman pidana yang diatur dalam pasa 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penganiayaan oleh para pelaku menghambat kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Para pelaku terancam pidana penjara maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
