Propam Polrestabes Surabaya menahan anggota Polsek Tandes Bripda Hengki yang memeras dua mahasiswa. Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfi Sulistiawan berjanji akan menindak tegas anggotanya yang melanggar hukum dan tidak akan pandang bulu.
Kuasa hukum yang juga Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Fatkhul Khoir, berharap penyidik terus mengembangkan kasus penganiayaan yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi.