Kamis, 26 June 2025 09:30 UTC
Mapolrestabes Surabaya, Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Propam Polrestabes Surabaya menahan anggota Polsek Tandes Bripda Hengki yang memeras dua mahasiswa. Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfi Sulistiawan berjanji akan menindak tegas anggotanya yang melanggar hukum dan tidak akan pandang bulu.
"Bripka H.P anggota Polsek Tandes yang diduga melakukan pemerasan terhadap dua mahasiswa telah diamankan dan diperiksa Propam. Selanjutnya ditempatkan di sel khusus Propam Polrestabes Surabaya untuk selanjutnya dilakukan proses hukum yang berlaku," ujarnya dalam siaran pers tertulis, Kamis, 26 Juni 2025.
Luthfi menegaskan tidak akan pandang bulu terhadap oknum polisi yang melakukan pelanggaran. Ia memastikan pemeriksaan yang dilakukan Propam dilakukan secara professional dan jika terbukti akan ditindak tegas.
BACA: Memeras Guru, Oknum Wartawan Diganjar 4 Bulan Penjara
"Kami berkomitmen akan melakukan tindakan tegas sesuai hukum terhadap anggota yang melakukan pelanggaran," katanya.
Kasus ini terjadi dimana anggota Polsek Tandes Surabaya diduga melakukan pemerasan ke dua mahasiswa berinisial KV, 23 tahun, dan RA, 23 tahun, pada Kamis, 19 Juni 2025.
Ayah KV, Djumadi, mengatakan peristiwa itu terjadi di kawasan Pondok Candra tepatnya di pintu tol Tambak Sumur. Saat itu anaknya baru saja mendatangi undangan kondangan temannya pukul 22.00 WB.
“Anak saya bersama temannya baru saja mendatangi kondangan di Sidoarjo,” kata Djumadi, Selasa, 24 Juni 2025.
Mobil yang dikendarai RA dan KV tiba-tiba bersenggolan dengan sepeda motor saat keluar pintu tol. Mereka langsung menghentikan mobilnya untuk menyelesaikan masalah tersebut.
BACA: Empat Pelaku Pemerasan di Terminal Purabaya Dibekuk
“Enggak ada yang luka, sudah saling minta maaf dan masalah selesai,” kata Djumadi.
Usai menyelesaikan masalah dan masuk ke dalam mobil, tiba-tiba mereka berdua didatangi polisi bernama Bripka Hengki mengenakan baju dinas. Hengki yang datang bersama rekannya itu mengehentikan mobil KV.
“Mereka bilang ini bagian dari operasi gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan wartawan,” ujarnya.
Djumadi menyebut saat itu rekan Hengki menuduh RA dan KV berbuat asuslia. RA dan KV menjelaskan peristiwa yang menimpa mereka. Tetapi, Hengki malah masuk ke mobil.
Keduanya kemudian dibawa mengelilingi Surabaya Timur. Saat di dalam mobil, Hengki mengancam akan membawa RA dan KV ke Polda Jatim untuk klarifikasi.
Tetapi, ketika tiba di depan Polda Jatim, Hengki sempat mengatakan agar permasalahan cukup diselesaikan dengan memberikan sejumlah uang kepada dirinya.
“Dia bilang, biar sama-sama enak, biar saya usahakan, biar gampang, dan akhirnya bilang butuh uang Rp7–10 juta. Tapi anak saya enggak bawa uang segitu,” ujarnya.
Saat itu, KV dan RA menawarkan uang Rp650 ribu. Hengki bahkan membawa kendaraan ke minimarket untuk meminta KV dan RA melakukan tarik tunai di ATM.
BACA: Modus Pemerasan Rekaman VCS, Janda di Lamongan Lapor Polisi
Hengki bahkan menyita ATM milik RA dan meminta PIN kartu ATM. Ia meminta keduanya melunasi kekurangan dan ditunggu hingga Jumat, 20 Juni 2025.
Bahkan, anggota polisi tersebut sempat meminta korban untuk meminjam uang di pinjaman online (pinjol).
KV dan RA sempat menawakan akan mentransfer uang dan meminta nomor rekening Hengki, tetapi ditolak.
Bahkan, korban juga sempat menantang Hengki pergi Polda Jatim untuk menyelesaikan masalah. Lagi-lagi Hengki menolak dengan alasan tidak enak dengan teman-temannya.
“Enggak mau ditransfer, katanya uang itu buat cabut laporan. Waktu ditawari antar ke Polda malah bilang, ‘jangan, enggak enak sama teman-teman saya’,” kata Djumadi menirukan perkataan Hengki pada anaknya.
Setelah berhasil membawa uang dan kartu ATM, Hengki mengakhiri aksinya. Sekitar pukul 00.00 WIB, ia turun dari mobil dan meminta KV dan RA pergi.