Jumat, 05 October 2018 09:43 UTC
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard M Sinambela menunjukkan barang bukti pemerasan yang terjadi di Terminal Purabaya, Jumat 5 Oktober 2018. Foto: Khaesar
JATIMNET.COM, Surabaya – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membekuk empat pelaku pemerasan yang terjadi di Terminal Purabaya. Keempat pelaku yang ditangkap adalah Munikrah (66), Aris (39), dan Fahrihin (36) ketiganya warga Surabaya serta Nurul (38) warga Madura.
Mereka memeras penumpang bernama Munakib yang hendak pulang dari Kalimantan ke Madiun. “Empat pelaku ini memeras korbannya dengan menawarkan tiket bus yang harganya 10 kali lipat. Setelah naik di bus, pelaku kembali meminta uang ke korban,” kata Kasubdit III Jatanras, AKBP Leonard M. Sinambela, Jumat 5 Oktober 2018.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu lembar tiket CV Divana Putrie Wisata Tour & Travel yang tertulis nama korban, satu bendel bukti pesanan tiket kosong, dan satu buah spidol warna biru.
Peristiwa yang menimpa Munakib ini terjadi pada Kamis 4 Oktober 2018 sekira pukul 21.00 WIB. Salah satu pelaku menggiring korban ke tiga pelaku lainnya dengan modus menawarkan tiket bus.
Saat itu korban mengeluarkan uang Rp 400 ribu, seketika itu juga pelaku langsung merampas uang tersebut. Oleh pelaku langsung di antarkan ke bus tujuan Madiun sesuai dengan tujuan korban. Saat di dalam bus, korban disuruh membayar tiket bus lagi.
Korban yang merasa dirugikan langsung melaporkan kasus ini ke Mapolda Jatim. Saat itu juga polisi berhasil menangkap empat pelaku saat berada di Terminal Purabaya, Bungurasih.
Kasubdit III Jatanras, AKBP Leonard M. Sinambela mengatakan, peran keempat pelaku berbeda-beda. Mulai dari calo hingga penjual tiket, serta mengantarkan korban ke bus. “Mereka sudah tersistem yang membuat aksi mereka selama ini rapi,” katanya.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP karena merampas uang milik korban dan penuh paksaan,” ucap mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini.
