Kapolsek Sukomanunggal: Aiptu IF Bantah Tuduhan Lanny

M. Khaesar Januar Utomo

Jumat, 30 November 2018 - 13:25

kapolsek-sukomanunggal-aiptu-if-bantah-tuduhan-lanny

Lannie menunjukan surat laporannya di Bid Propam Polda Jatim. Foto : M Khaesar Januar Utomo

JATIMNET.COM, Surabaya – Kepala Polisi Sektor Sukomanunggal, Kompol Mulyono menyerahkan sepenuhnya kasus laporan warga terhadap anggotanya, Aiptu IF kepada Bid Propam Polda Jawa Timur.

Aiptu IF, dilaporkan Bid Propam Polda Jatim oleh Lannie Prajogo karena dituding bertindak sewenang-wenang dengan mengancam akan memenjarakan Lanny dan keluarganya.

Menurut Kompol Mulyono, sampai saat ini Aiptu IF masih menjalani aktivitas seperti biasa. Polsek Sukomanunggal menyerahkan sepenuhnya ke Propam Polda Jatim. Namun dalam keterangannya Aiptu IF membantah tuduhan pelapor. "Kami tidak akan menghalang-halangi yang bersangkutan saat akan diperiksa Propam Polda Jatim," ucapnya.

BACA JUGA: Oknum Polisi Polsek Sukomanunggal Dilaporkan Propam Polda Jatim

Mulyono melanjutkan, aduan masyarakat ke Propam Polda Jatim merupakan hal yang lumrah. Namun dirinya tidak serta-merta langsung menyalahkan yang bersangkutan. "Propam Polda Jatim yang lebih berwenang untuk memutuskan dan akan memberikan waktu kepada yang bersangkutan saat akan diperiksa Propam," jelasnya.

Perwira dengan pangkat melati ini menilai yang bersangkutan sudah ia panggil untuk dimintai keterangan. "Yang bersangkutan membantah tuduhan yang dilakukan," kata Mulyono.

Namun Mulyono menyerahkan sepenuhnya kepada Propam Polda Jatim untuk memeriksa bersangkutan. "Laporan masyarakat itu wajar namun perlu ada pembuktian bisa jadi ada tendensi tertentu dari yang bersangkutan," ucapnya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera enggan berkomentar lebih terkait kasus ini. Dirinya menyerahkan sepenuhnya ke Polsek Sukomanunggal. "lebih baik tanya ke Kapolseknya langsung saja seperti apa," ucapnya, Jumat, 30 November 2018.

Baca Juga