Rabu, 07 April 2021 01:00 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Surabaya - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu memastikan siap memberikan perlindungan terhadap Nurhadi jurnalis Tempo yang menjadi korban penganiayaan di Surabaya.
Perlindungan ini diberikan atas tiga pertimbangan, yakni kasus ini menarik perhatian publik, kasus ini berhubungan dengan profesi korban sebagai jurnalis, serta dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus penganiayaan tersebut.
Korban, kata dia, akan mendapatkan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural dengan beberapa pertimbangan. "Ada potensi ancaman terhadap saksi dan korban. Selain korban, LPSK juga memberikan perlindungan terhadap saksi,” ujar Edwin dalam siaran persnya, Selasa 6 April 2021.
Baca Juga: Mahfud MD: Jangan Ganggu Kerja Jurnalis, Jurnalis Teman Pengungkapan Kasus
Keputusan perlindungan saksi ini ditetapkan melalui sidang Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin 5 April 2021. Dengan diberikannya perlindungan terhadap korban dan saksi diharapkan Polda Jawa Timur bisa bekerja optimal untuk mengusut tuntas kasus ini.
Selain itu, Polda Jatim diharapkan lebih memprioritaskan hak-hak korban. Salah satu hak saksi dan korban, tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana atau perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
“Kami berpesan kepada saksi dan pihak-pihak terkait lainnya untuk terus konsisten, mengawal penegakan hukum terhadap kasus kekerasan yang dialami jurnalis Tempo,” pinta Edwin.
