Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap dua polisi, terdakwa penganiayaan jurnalis Majalah Tempo Nurhadi, Bripka Purwanto dan Brigpol M Firman Subakhi, Rabu 12 Januari 2022
Pemimpin Redaksi Tempo.co, Setri Yasra dijadwalkan dimintai keterangan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim, Rabu 14 April 2021.
Menuntut kekerasan jurnalis, yakni pelaku penganiayaan terhadap Nurhadi pewarta Tempo, segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Jurnalis di Surabaya menggelar aksi unjuk rasa