Kamis, 15 April 2021 01:40 UTC
AKSI SOLIDARITAS. Wartawan di Surabaya menggelar unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi terkait penganiayaan jurnalis Tempo, Senin, 29 Maret 2021.
JATIMNET.COM, Surabaya - Pemimpin Redaksi Tempo.co, Setri Yasra dijadwalkan dimintai keterangan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim, Rabu 14 April 2021. Ia diperiksa untuk mengenai informasi seputar penugasan Nurhadi oleh redaksi Tempo ke resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji.
“Saya sampaikan ke penyelidik, bahwa kedatangan Nurhadi ke lokasi tersebut untuk memberikan kesempatan kepada Angin Prayitno Aji memberikan hak jawabnya seputar kasusnya yang kini sedang ditangani KPK," ujar Setri Yasa dalam siaran persnya.
Menurutnya, ini merupakan upaya untuk menegakkan kode etik jurnalistik. Sebab dalam kode etik disebutkan bahwa wartawan harus membuat berita secara berimbang. “Jadi dalam hal ini, justru yang dilakukan oleh Nurhadi dengan mendatangi lokasi resepsi adalah hal yang memang harus dilakukan untuk memberikan kesempatan berbicara kepada tersangka,” bebernya.
Setri menyampaikan harapannya agar kasus kekerasan yang terjadi terhadap jurnalis Nurhadi menjadi momentum untuk konsolidasi nasional. “Ini waktunya konsolidasi. Semua pihak bersama-sama mendorong penegakan kemerdekaan pers di Indonesia," tegasnya.
Baca Juga: Tuntut Pelaku Penganiaya Wartawan Tempo Diproses Hukum, Jurnalis Surabaya Gelar Demo
Kendati Nurhadi wartawan Tempo dan anggota AJI, bukan berarti hanya masalah dua lembaga itu saja. Semua pihak yang peduli pada kemerdekaan pers, ini saatnya berkonsolidasi untuk mendorong terwujudnya pers yang independen.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya Eben Haezer mengatakan, kekerasan yang dialami oleh Nurhadi merupakan representasi dari situasi pers di Indonesia yang masih berada di bawah bayang-bayang kekerasan.
“Apa yang dialami Nurhadi, bisa terjadi pada wartawan di mana saja, apapun medianya dan apapun organisasi profesinya. Jadi benar kalau memang ini seharusnya dijadikan momentum untuk mewujudkan konsolidasi untuk mendorong penegakan kemerdekaan pers di Indonesia,” kata Eben.
Baca Juga: Jadi Perhatian Publik, LPSK Pastikan Beri Lindungi Nurhadi Jurnalis Tempo
Dia menambahkan, dalam waktu dekat, Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis akan menggelar pertemuan dengan banyak elemen untuk berkonsolidasi. Merumuskan tawaran-tawaran kebijakan yang dapat diadopsi oleh pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan agar kemerdekaan pers terjamin.
Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis sendiri saat ini beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Federasi KontraS, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya.
“Kami akan mengajak berbagai elemen, baik organisasi profesi jurnalis maupun organisasi-organisasi pro demokrasi untuk berkonsolidasi dan merumuskan tawaran kebijakan," kata dia.
Setidaknya kami berharap bisa mendorong Kapolri untuk membuat Perkap yang isinya bertujuan untuk mendorong perlindungan terhadap kerja-kerja Jurnalistik dan penguatan implementasi Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999,” imbuhnya.