Rabu, 17 August 2022 11:00 UTC
Kasatlantas Polres Madiun Kota AKP Dwi Jatmiko berang terhadap wartawan, Rabu, 17 Agustus 2022. Foto.Tangkapan Layar
JATIMNET.COM, Madiun – Puluhan wartawan mendatangi Polres Madiun Kota, Rabu, 17 Agustus 2022. Mereka mendampingi Jumali, seorang rekan seprofesinya yang dituduh melakukan pelecehan terhadap istri Kasatlantas Madiun Kota AKP Dwi Jatmiko.
Tuduhan itu bermula ketika Jumali tengah melakukan peliputan upacara bendera dalam rangka peringatan HUT ke-57 RI di Alun-Alun Kota Madiun, Rabu pagi. Setelah usai mewawancarai wali kota, ia hendak meninggalkan alun-alun. Tetapi, dia terpeleset dan bermaksud mencari pegangan.
“Saya mau jatuh dan reflek menyentuh badan seorang perempuan berpakaian putih. Saya kira itu tiang. Setelah menyentuh saya langsung meminta maaf kepada beliau (yang tidak diketahui jika istri kasatlantas),” ujar Jumali.
BACA JUGA : Dua Jurnalis di Sultra Dipidanakan Karena Berita
Namun, perempuan yang mengenakan kebaja berwarna putih terlihat marah. Ia meminta Jumali menemui suaminya di kantor Satlantas. Dengan didampingi beberapa jurnalis lain menuruti permintaan perempuan tersebut.
Namun, justru AKP Dwi Jatmiko melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Madiun Madiun. Jumali dan sejumlah rekan seprofesinya mendatangi mapolres untuk meminta penjelasan terkait hal itu.
Di tempat itu, sejumlah jurnalis bertemu dengan kasatlantas. Jumali pun menyampaikan permohonan maafnya dan menjelaskan bahwa kejadian yang dialami bukanlah suatu kesengajaan. Namun demikian, Dwi Jatmiko justru naik pitam dan meminta Jumali mengakui sengaja menyentuh pinggang istri kasatlantas.
BACA JUGA : Provokator dan Pemberi Perintah Penganiayaan Jurnalis Tempo Nurhadi Bisa Jadi Tersangka
Karena emosi, perwira polisi itu sampai melepas seragam yang dikenakannya. Ia tetap mendesak Jumali mengakui perbuatannya. “Tinggal dia meminta maaf sama saya sulit sekali. Jenengan tidak ada itikad baik untuk meminta maaf,” tanya Dwi kepada Jumali.
Sementara itu, Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan tidak dengan sengaja maka tidak memenuhi unsur pidana. Ia menyatakan akan memanggil kasatlantas secara personal untuk menjelaskan terkait peristiwa itu.
“Nanti akan kami panggil secara khusus yang bersangkutan (kasatlantas). Saya sebagai atasan yang bersangkutan memohon maaf adanya kesalahpahaman yang terjadi,” kata dia.