Logo

Perwira Polsi Berpangkat Kombes Diduga Membiarkan Penganiayaan Jurnalis Tempo

Reporter:,Editor:

Minggu, 04 April 2021 23:40 UTC

Perwira Polsi Berpangkat Kombes Diduga Membiarkan Penganiayaan Jurnalis Tempo

AKSI SOLIDARITAS. Wartawan di Mojokerto melakukan aksi solidaritas atas penganiayaan jurnalis Tempo, Selasa, 30 Maret 2021. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Surabaya – Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Fatkhul Khoir, mengungkapkan fakta baru kasus penganiayaan jurnalis Tempo, Nurhadi. 

Fatkhul yang juga juga penasihat hukum Nurhadi membeberkan bahwa saksi kunci tersebut menyebut ada dugaan terlibatnya dua nama anggota Polri lainnya termasuk perwira polisi Kombes Achmad Yani dan seorang anggota Polri bernama Heru. 

Yani merupakan mantan Kepala Biro Perencanaan Polda Jawa Timur dan sejak Maret 2020 menjadi Kepala Biro Polda DI Yogyakarta. Yani besan dari mantan mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji.

Menurut saksi dan korban, Yani tahu penganiayaan yang dialami Nurhadi. Sedangkan Heru ikut melakukan pemukulan dan intimidasi pada Nurhadi.

BACA JUGA: Meliput Kasus Suap Pajak, Jurnalis Tempo Dianiaya Sejumlah Orang Termasuk Oknum Aparat

Nurhadi mengalami penganiayaan dan ancaman pembunuhan saat tepergok ketika mengambil foto Angin dalam resepsi pernikahan anak Angin dan Yani di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) Kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Surabaya, Sabtu malam, 27 Maret 2021.

Nurhadi ingin mewawancarai Angin yang saat itu baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pajak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dalam proses pemeriksaan, ada beberapa fakta baru yang muncul. Satu terduga atas nama Heru yang disebut anggota kepolisian. Yang kedua munculnya nama Achmad Yani. Itu berdasarkan keterangan Nurhadi dan diperkuat oleh keterangan saksi kunci," ujar Fatkhul dalam siaran pers tertulis, Minggu, 4 April 2021.

 Saksi yakin betul bahwa sosok tersebut adalah Achmad Yani sebab saat itu dia masih mengenakan pakaian pesta. 

"Pada saat terjadi penyekapan Nurhadi di gudang belakang Gedung Samudra Bumimoro, si Yani itu muncul, melihat dari balik gang, sekitar lima menit. Saksi kunci sangat yakin dia itu Yani," kata Fatkhul yang juga pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) ini. 

BACA JUGA: Oknum Polisi Menantu Angin Diduga Terlibat Penganiayaan Jurnalis Tempo

Selama sekitar lima menit, Yani disebut hanya melihat peristiwa penganiayaan terhadap Nurhadi. Padahal menurut Fatkhul, sebagai anggota polisi, Yani mestinya bisa mencegah. Hal itu kini memunculkan dugaan Yani melakukan pembiaran kekerasan yang berlangsung.

Yani juga disebut sebagai bapak asuh dari dua anggota Polri yang ikut melakukan penganiayaan pada Nurhadi, yakni Firman dan Purwanto. Kepada penyidik Polda Jatim, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka. Berdasarkan keterangan korban, kedua pelaku juga intens melakukan komunikasi dan mengirimkan foto-foto ke Yani saat Nurhadi disekap hingga dipulangkan. 

"Purwanto dan Firman selalu menyebut nama Bapak. Bahkan saat Nurhadi dipulangkan, difoto, katanya untuk laporan ke Bapak. Dan ini harus dicari. Kami meminta polisi untuk mencari unsur sejauh mana keterlibatan Achmad Yani," kata Fatkhul.

Sementara Heru diduga terlibat dalam melakukan pemukulan kepada Nurhadi. Heru juga sempat mengancam akan memukul kepala Nurhadi dengan pipa besi dan melakukan kekerasan verbal lainnya. Meski begitu, belum diketahui ia bertugas dari satuan kepolisian mana.

BACA JUGA: LPSK Proaktif Tawarkan Perlindungan Jurnalis Tempo Korban Penganiayaan di Surabaya

"Heru, seperti yang terungkap dalam pemeriksaan, juga melakukan pemukulan dan penganiayaan. Dia juga menakut-nakuti Nurhadi dengan membawa besi ditaruh di atas kepala Nurhadi, walaupun tidak sampai memukul, tapi itu bentuk tindakan intimidatif," ujar dia.

Dengan teridentifikasinya dua nama itu, Fatkhul mengatakan hingga kini sudah ada lima orang yang diduga kuat terlibat dalam penganiayaan pada Nurhadi. Mereka antara lain Firman, Purwanto, Heru, Achmad Yani, dan anak Yani atau menantu dari Angin yang juga perwira polisi dan berpangkat AKP. Kelimanya anggota Polri.

Aliansi Anti Kekeran Jurnalis mendesak penyidik Polda Jawa Timur memeriksa seluruh orang yang diduga terlibat. Tak hanya lima orang yang telah teridentifikasi, tapi semua pelaku kekerasan terhadap Nurhadi yang jumlahnya diperkirakan lebih dari sepuluh orang.

"Kami meminta polisi untuk memeriksa dan menjerat seluruh pelaku yang terlibat melakukan tindak penganiyaan terhadap Nurhadi," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim maupun Yani belum bisa dikonfirmasi terkait keterangan yang diberikan Fatkhul tersebut.