Logo

PMII Kritik Polisi Tangkap Peserta Aksi Pilkades di DPRD Sampang

Desak Polisi Utamakan Restorative Justice
Reporter:,Editor:

Jumat, 07 November 2025 04:50 UTC

PMII Kritik Polisi Tangkap Peserta Aksi Pilkades di DPRD Sampang

Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sampang, Izet Alfian Fatahillah. Dok: PMII Sampang

JATIMNET.COM, Sampang – Penangkapan sejumlah peserta aksi unjuk rasa terkait tuntutan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di depan DPRD Sampang pada 28 Oktober 2025 lalu menuai kritik dari kalangan aktivis.

Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sampang, Izet Alfian Fatahillah, menilai langkah aparat kepolisian dalam menangani aksi tersebut tidak mencerminkan prinsip restorative justice atau keadilan restoratif.

“Kami mendesak Polres Sampang agar lebih mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Jangan sampai penegakan hukum justru menimbulkan luka sosial baru di tengah masyarakat,” ujar Izet, Jumat, 7 November 2025.

 

Soroti Penerapan Pasal 363 KUHP

Menurut Izet, penerapan Pasal 363 KUHP terhadap peserta aksi yang diduga merusak fasilitas umum dianggap berlebihan. Ia menilai, penggunaan pasal berat seperti itu berpotensi menimbulkan efek jera yang tidak tepat dan menghambat masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara damai.

BACA: Delapan Orang Terluka dalam Demo Tuntut Pilkades di DPRD Sampang

“Penerapan pasal itu terlalu berlebihan. Dampaknya bisa melebar dan seolah ingin menutup ruang demonstrasi di masa mendatang,” tegasnya.

Meski demikian, Izet menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindakan kriminal tetap diperlukan, terutama jika menimbulkan kerugian publik. Namun, aparat diharapkan bersikap proporsional dan tidak menggunakan pasal pidana secara berlebihan tanpa mempertimbangkan konteks aksi.

“Penggunaan pasal seperti 363 KUHP atau 170 KUHP tanpa melihat konteks bisa mengarah pada kriminalisasi berlebihan,” jelas Presiden Mahasiswa Universitas Negeri Madura (Unira) itu.

 

Polres Sampang Benarkan Penangkapan

Sementara itu, Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan penangkapan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi perusakan fasilitas umum di Alun-Alun Trunojoyo saat unjuk rasa berlangsung.

BACA: Kasus Korupsi Jalan Rp12 M, Polda Jatim Didesak Dalami Dugaan Keterlibatan Bupati Sampang

“Benar, ada tiga orang yang diamankan,” kata Eko.

Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah penyidik menganalisis rekaman video aksi pengrusakan dan mengumpulkan sejumlah bukti serta keterangan saksi untuk memperkuat proses penyelidikan.

“Penyidik juga telah mengantongi bukti tambahan untuk memperkuat proses hukum yang sedang berjalan,” tambahnya.

Polisi hingga kini masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak lain yang terekam dalam video perusakan tersebut.