Logo

Pakar Hukum Sebut Tersangka Pembunuhan Ibu-Anak Layak Dituntut Mati

Reporter:,Editor:

Rabu, 28 October 2026 06:00 UTC

Pakar Hukum Sebut Tersangka Pembunuhan Ibu-Anak Layak Dituntut Mati

Pakar hukum Sunarno Edy Wibowo saat diwawancarai di PN Surabaya, Rabu, 28 Oktober 2026. Foto: Khaesar/Jatimnet.

JATIMNET.COM, Surabaya – Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Dini Hardyanti, 30, dan anaknya yang masih berusia empat tahun di Kota Madiun mendapat sorotan dari pakar hukum pidana Sunarno Edy Wibowo.

Dosen Hukum Universitas Narotama ini menilai, tersangka Dimas Bagus Martono, 40, suami siri Dini layak dituntut dengan pidana mati.

Ia juga menilai, motif dan kondisi kejiwaan tersangka perlu ditelusuri lebih lanjut. Sebab, perbuatan dalam kasus tersebut menunjukkan adanya unsur sadisme yang perlu menjadi perhatian dalam proses hukum.

"Itu penting, menggali dari motivasinya. Kok bisa anak sampai ibunya dibunuh. Nah, kalau melihat kasusnya, ini sadisme. Jadi, perlu dites kejiwaannya dulu," kata Sunarno, Rabu, 28 Oktober 2026.

Pria yang akrab disapa Bowo ini menilai pemeriksaan tersebut untuk mengetahui tentang ada atau tidaknya gangguan jiwa yang memengaruhi perbuatan tersangka.

"Namun, pemeriksaan tersebut tetap harus dilakukan secara profesional untuk memastikan kondisi tersangka berdasarkan hasil medis," jelasnya.

Sunarno juga menyoroti dugaan adanya persiapan sebelum pembunuhan dilakukan. Menurut dia, unsur perencanaan menjadi faktor penting dalam menentukan beratnya pertanggungjawaban pidana tersangka.

"Seharusnya kalau seperti ini, apalagi dua nyawa, ini harus tuntutan mati. Bukan seumur hidup, tapi nanti putusannya silakan 20 tahun, seumur hidup, monggo. Tapi yang jelas sudah ada niat, mens rea-nya sudah ada," ujarnya.

Terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Sunarno menjelaskan bahwa ketentuan pembunuhan berencana yang sebelumnya diatur dalam Pasal 340 KUHP kini diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku pembunuhan berencana.

"Kalau KUHP baru ini adalah 459. Setiap orang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang, ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," katanya.

Sunarno menilai, beratnya perkara pembunuhan terhadap dua korban menjadi pertimbangan penting dalam menentukan tuntutan pidana terhadap tersangka.

"Kalau melihat hukumannya, nggak mungkin 20 tahun. Kenapa? Dua nyawa. Ya kalau saya sih maksimal mati dia kalau melihat hukumannya," ujarnya.

Meski demikian, penjatuhan pidana tetap menjadi kewenangan hakim berdasarkan ketentuan hukum dan fakta yang terungkap di persidangan.

Sunarno menambahkan, pidana penjara seumur hidup tidak selalu berarti terpidana akan menghabiskan sisa hidupnya di lembaga pemasyarakatan. Peluang memperoleh remisi atau pengurangan masa pidana bergantung pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kalau adanya satu yaitu remisi, cuti menjelang bebas, masalah dasawarsa, potong-potong itu bisa saja nanti keluar. Nah, itu nanti yang menentukan adalah aturan dari LP sendiri, dari kementerian," katanya.