Selasa, 27 October 2026 10:00 UTC

Erica Natasha Risakotta usai menjalani sidang perdana di PN Surabaya dalam kasus kecelakaan beruntun yang menewaskan seorang korban, Selasa, 27 Oktober 2026. Foto: Khaesar/Jatimnet
JATIMNET.COM, Surabaya – Kasus kecelakaan beruntun yang menewaskan seorang pekerja di Jalan Gubernur Suryo, tepatnya di kawasan depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 27 Oktober 2026.
Dalam sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi mendakwa Erica Natasha Risakotta mengemudi Mitsubishi Outlander dalam pengaruh minuman beralkohol.
Jaksa mengungkapkan, sebelum kecelakaan pada Minggu dini hari, 23 Agustus 2026, Erica mengonsumsi tujuh gelas minuman beralkohol.
Mobil bernomor polisi L 1049 OO yang dikemudikannya terlibat tabrakan di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Taman Apsari dan Jalan Gubernur Suryo.
Dalam surat dakwaan, peristiwa bermula ketika Erica menghadiri sebuah acara di Club Ambyar Surabaya pada Sabtu malam, 22 Agustus 2026.
"Terdakwa menghadiri undangan saksi Shereen Marcelina Tanjaya di Club Ambyar Surabaya," ujar Deddy saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim.
Setelah mengonsumsi minuman beralkohol, Erica disebut tetap mengemudikan mobilnya. Saat melintas di Jalan Taman Apsari, mobil tersebut menabrak taksi yang sedang terparkir.
Namun, menurut jaksa, Erica tidak menghentikan kendaraannya dan melanjutkan perjalanan menuju Jalan Gubernur Suryo. "Terdakwa justru melanjutkan perjalanan ke arah Jalan Gubernur Surabaya," kata Deddy.
Sekitar 500 meter dari lokasi tabrakan pertama, Erica kembali terlibat kecelakaan di Jalan Gubernur Suryo, tepatnya di kawasan samping Alun-Alun Surabaya atau depan Gedung Negara Grahadi.
Mobil yang dikemudikannya menabrak Rachmad Praditya Kusuma yang sedang berada di belakang kendaraan pikap.
"Mobil yang dikemudikan terdakwa kembali menabrak korban Rachmad Praditya Kusuma yang sedang berdiri di belakang kendaraan pikap hingga korban terjepit di antara dua kendaraan dan meninggal dunia di tempat," tutur Deddy.
Setelah tabrakan kedua yang merenggut nyawa korban tersebut, laju kendaraan Erica akhirnya terhenti.
Terdakwa diamankan warga di lokasi kejadian sebelum diserahkan kepada petugas kepolisian untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, JPU menyusun dakwaan terhadap Erica secara alternatif dan kumulatif dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada dakwaan pertama, terdakwa dijerat Pasal 311 ayat (5) UU LLAJ dan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ.
Sementara itu, dakwaan kedua menggunakan Pasal 310 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ. Adapun dakwaan ketiga menggunakan Pasal 312 juncto Pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c UU LLAJ.
Pembacaan surat dakwaan tersebut menjadi tahap awal proses persidangan perkara kecelakaan maut yang terjadi di kawasan Jalan Taman Apsari hingga Jalan Gubernur Suryo Surabaya itu.
