Logo

Polisi Uji DNA Serpihan Tulang dalam Kasus Pembunuhan Istri Siri dan Balita di Madiun

Reporter:,Editor:

Selasa, 27 October 2026 08:34 UTC

Polisi Uji DNA Serpihan Tulang dalam Kasus Pembunuhan Istri Siri dan Balita di Madiun

Polda Jatim menunjukkan barang bukti alat yang digunakan pelaku untuk memotong tubuh korban, Selasa, 27 Oktober 2026. Foto: Khaesar/Jatimnet

JATIMNET.COM, Surabaya – Polda Jawa Timur masih menunggu hasil pemeriksaan DNA terhadap sejumlah serpihan tulang yang ditemukan di belakang rumah Dimas Bagus Martono (40), tersangka pembunuhan Dini Hardyanti (30) dan anaknya yang berinisial AGEF (4) di Kota Madiun.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing mengatakan, penyidik telah menyerahkan serpihan tulang tersebut ke laboratorium forensik untuk menjalani pemeriksaan DNA.

"Hasilnya belum keluar. Jadi kami masih menunggu juga hasil tes DNA-nya," ujar Roy di Polda Jatim, Selasa, 27 Oktober 2026.

Selain menelusuri keterkaitan serpihan tulang dengan perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk kendaraan dan telepon seluler. Pemeriksaan barang bukti itu menjadi bagian dari upaya mengungkap rangkaian peristiwa pembunuhan yang diduga terjadi pada 20 September 2026.

 

Perselisihan Diduga Picu Pembunuhan

Roy menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan sementara, perselisihan dalam hubungan pribadi antara tersangka dan Dini diduga melatarbelakangi pembunuhan tersebut.

BACA: Polda Jatim Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana dalam Kasus Dini dan Anak Balita di Madiun 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa tersebut diduga dilatarbelakangi perselisihan dalam hubungan pribadi antara tersangka dengan korban berinisial Dini," ujarnya.

Menurut Roy, perselisihan diduga terjadi ketika tersangka dan Dini bertemu di sebuah hotel. Percekcokan itu disebut memicu emosi tersangka hingga berujung pada pembunuhan.

"Yang jelas berdasarkan hasil penyidikan kita bahwa motif yang dimunculkan pada waktu pemeriksaan diakibatkan karena adanya perselisihan," katanya.

Meski demikian, penyidik masih mendalami motif secara menyeluruh, termasuk informasi mengenai persoalan hubungan pribadi yang sebelumnya disampaikan kuasa hukum korban.

BACA: Polisi Ungkap Dugaan Pemicu Pembunuhan Istri Siri dan Anak 

Roy juga mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan sementara tersangka, AGEF diduga dibunuh karena dikhawatirkan menjadi saksi atas pembunuhan ibunya.

"Namun, pengakuan tersebut masih didalami penyidik," ungkapnya.

Penyidik masih perlu menguji keterangan tersangka dan mencocokkannya dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Hasil pemeriksaan DNA serpihan tulang diharapkan dapat membantu penyidik menelusuri fakta terkait perkara tersebut.

Dalam penanganan kasus ini, Polda Jatim menerapkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana terhadap tersangka. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, sementara penyidik terus melengkapi pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.