Logo

Polisi Ungkap Dugaan Pemicu Pembunuhan Istri Siri dan Anak

Reporter:,Editor:

Selasa, 27 October 2026 04:00 UTC

Polisi Ungkap Dugaan Pemicu Pembunuhan Istri Siri dan Anak

Tersangka Dimas Bagus Martono saat digelandang petugas Polda Jawa Timur dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap istri siri dan anaknya di Madiun, Selasa, 27 Oktober 2026. Foto: Khaesar/Jatimnet.

JATIMNET.COM, Surabaya - Kasus pembunuhan Dini Hardyanti, 30 tahun, dan anaknya berinisial AGEF, 4 tahun, di Kota Madiun diduga dipicu perselisihan dengan suami siri korban, Dimas Bagus Martono, 40 tahun.

Perselisihan itu diduga bermula saat Dimas meninggalkan Dini dan anaknya di hotel ketika merayakan ulang tahun AGEF. Tersangka disebut pergi menjemput istri sahnya setelah mendapat telepon. Keputusan tersebut diduga memicu cekcok antara Dimas dan Dini.

“Jadi keduanya sempat cekcok, karena korban dan anaknya ditinggal di hotel saat merayakan ulang tahun anak korban,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, Selasa, 27 Oktober 2026.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menduga pembunuhan terhadap Dini terjadi di salah satu hotel di Kota Madiun. Sementara itu, anaknya diduga dibunuh di dalam mobil. Penyidik menduga kedua korban meninggal dunia akibat pencekikan.

Setelah kedua korban meninggal, Dimas diduga berupaya menyembunyikan jenazah dan menghilangkan jejak perbuatannya.

Menurut Roy, rangkaian tindakan tersebut berlangsung sekitar dua hari, sejak pembunuhan hingga upaya mengamankan jejak. “Memang motivasinya dia adalah untuk menghilangkan jejak,” kata Roy.

Dalam menangani kasus dugaan pembunuhan berencana ini, polisi telah menangkap tersangka. Sejumlah barang bukti juga ikut disita, di antaranya mobil Pajero, sepeda motor, wadah berisi bahan bakar, telepon seluler, dan serta alat penggilingan.

Penyidik juga menelusuri bukti digital berupa rekaman CCTV, informasi dari media sosial, dan data dalam telepon seluler tersangka. Selain itu, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan DNA terhadap sejumlah serpihan tulang yang ditemukan di belakang rumah tersangka.

Roy menegaskan penyidikan dilakukan berdasarkan bukti ilmiah dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga meminta masyarakat tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban anak

"Kami tetap berpedoman pada scientific crime investigation dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku," katanya