Rabu, 21 October 2026 23:30 UTC

Dodi Abdul Kadir(Baju Hitam) selaku Kuasa Hukum Gus Yaqut. Rabu, 21 Oktober 2026. Foto: Queen
JATIMNET.COM, Kediri – Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Dodi Abdul Kadir, turut hadir dalam pembacaan pernyataan sikap sejumlah kiai di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri pada Rabu malam, 21 Oktober 2026.
Di hadapan para kiai, Dodi menyoroti pencabutan keterangan sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Ia menyebut sedikitnya empat saksi mencabut keterangan penting dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menurutnya menjadi dasar penetapan tersangka terhadap kliennya.
"Dengan adanya pencabutan dari tidak kurang dari empat saksi yang mencabut semua keterangan yang sangat penting di dalam penegakan korupsi, yang dijadikan dasar penetapan tersangka kepada Pak Yaqut, yaitu bahwa Gus Yaqut ada menerima dana, dan kemudian itu dicabut," kata Dodi.
Kuasa Hukum Klaim Gus Yaqut Tak Terima Uang
Selain mempersoalkan keterangan saksi, Dodi mempertanyakan angka kerugian negara yang disebut dalam penanganan perkara. Menurut dia, angka tersebut sempat berada di kisaran Rp1 triliun, kemudian turun menjadi beberapa ratus miliar rupiah.
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum mendalilkan kerugian negara sekitar Rp622,09 miliar. Perbedaan angka yang disoroti Dodi tersebut menjadi bagian dari keberatan pihak terdakwa terhadap penanganan perkara.
Dodi juga membantah Gus Yaqut menerima uang atau memberikan perlakuan khusus dalam pembagian kuota haji tambahan.
"Gus Yaqut tidak menerima satu sen pun. Bahkan Gus Yaqut tidak memberikan keistimewaan apapun," kata Dodi.
Menurut dia, Gus Yaqut justru telah mengingatkan pihak terkait agar tidak melanggar hukum. Ia pun meminta penegakan hukum tidak bergantung pada besarnya perhatian publik terhadap sebuah perkara.
"Jangan sampai kemudian kalau tidak viral tidak ada justice," ujarnya.
Pembelaan Terdakwa Masih Harus Diuji di Persidangan
Pernyataan Dodi merupakan pembelaan dari pihak terdakwa. Klaim mengenai pencabutan keterangan saksi, penerimaan uang, dan angka kerugian negara tetap harus dinilai bersama alat bukti serta keterangan lain dalam persidangan.
Pencabutan keterangan saksi tidak otomatis membuktikan dakwaan tidak benar. Majelis hakim berwenang menilai konsistensi keterangan dan bobot setiap alat bukti sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, puluhan kiai yang berkumpul di Lirboyo meminta Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan permohonan abolisi bagi Gus Yaqut. Permohonan tersebut disebut diajukan tim penasihat hukum pada 28 September 2026.
Para kiai juga menyoroti pembagian 20.000 kuota haji tambahan 2024, yakni masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus. Mereka meminta perbedaan penafsiran kebijakan tersebut diuji berdasarkan peraturan dan dokumen yang berlaku. (Queen, Kediri)
