Logo

Pemilik CV Arvin Putra Didakwa Rugikan PT Sungai Budi Rp1,05 Miliar

Reporter:,Editor:

Kamis, 29 October 2026 06:00 UTC

Pemilik CV Arvin Putra Didakwa Rugikan PT Sungai Budi Rp1,05 Miliar

Pemilik CV Arvin Putra, Yefri Riyanto saat menjalani sidang dakwaan di PN Surabaya, Kamis, 29 Oktober 2026. Foto: Khaesar/ Jatimnet

JATIMNET.COM, Surabaya - Sidang Kasus penipuan dan penggelapan dalam transaksi pembelian tepung beras dan minyak goreng yang mengakibatkan PT Sungai Budi mengalami kerugian 1,05 miliar mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 29 Oktober 2026.

Terdakwa kasus ini, Yefri Riyanto yang pemilik CV Arvin Putra diduga menggunakan empat lembar bilyet giro Bank Panin sebagai alat pembayaran.

Namun, alat pembayaran itu seluruhnya ditolak saat diajukan pencairan karena saldo tidak mencukupi dan rekening telah ditutup.

"Kasus ini bermula pada 5 Maret 2025, ketika terdakwa Yefri Riyanto selaku pemilik CV Arvin Putra memesan sejumlah produk dari PT Sungai Budi di Jalan Margomulyo Surabaya," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra saat membacakan dakwaannya.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika itu, JPU menjelaskan, terdakwa memesan 10.000 dus tepung beras ukuran 500 gram dengan nilai mencapai Rp1,42 miliar.

Selain tepung beras, terdakwa juga memesan 1.000 dus minyak goreng merek Tawan ukuran 900 mililiter senilai Rp195 juta.

"Total keseluruhan nilai barang yang dipesan terdakwa mencapai Rp1,61 miliar  dan seluruhnya telah dikirim serta diterima oleh terdakwa," kata Reiyan.

Terdakwa kemudian menyerahkan empat lembar bilyet giro Bank Panin kepada PT Sungai Budi sebagai alat pembayaran atas transaksi tersebut.

Bilyet giro pertama bernomor BH376163 senilai Rp500 juta dengan tanggal jatuh tempo 12 Mei 2025. Instrumen pembayaran tersebut diserahkan terdakwa pada 1 Mei 2025.

Bilyet giro kedua bernomor BH376164 juga bernilai Rp500 juta dengan jatuh tempo 13 Mei 2025, sedangkan bilyet giro ketiga bernomor BH376165 senilai Rp420 juta dengan jatuh tempo 14 Mei 2025. Keduanya diserahkan pada 1 Mei 2025.

Adapun bilyet giro keempat bernomor BH376146 senilai Rp195 juta memiliki tanggal jatuh tempo 22 Mei 2025 dan diserahkan terdakwa pada 10 Mei 2025.

Namun, jaksa mengungkapkan, terdakwa diduga telah menutup rekening Bank Panin yang digunakan untuk menerbitkan bilyet giro tersebut pada 10 Mei 2025.

Penutupan rekening tersebut tanpa memberitahukan kepada Hidiona selaku Kepala Cabang PT Sungai Budi Surabaya. "Penutupan rekening tersebut dilakukan secara sepihak tanpa sepengetahuan saksi Hidiona," ujar Reiyan.

Dugaan penipuan itu terungkap ketika kasir PT Sungai Budi, William Stevanus, memproses kliring keempat bilyet giro sesuai tanggal jatuh tempo masing-masing.

Hasilnya, pihak bank menolak pencairan seluruh bilyet giro tersebut. Berdasarkan Surat Keterangan Penolakan dari Bank Panin, saldo tidak mencukupi dan rekening telah ditutup.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa seluruh barang berupa tepung beras dan minyak goreng yang diterima terdakwa telah habis terjual. Namun, hasil penjualan barang tersebut diduga tidak disetorkan kepada PT Sungai Budi.

"Terdakwa sempat melakukan transfer pembayaran secara bertahap dengan total Rp560 juta ke rekening PT Sungai Budi," katanya.

Meski demikian, pembayaran tersebut belum menutupi seluruh kewajiban terdakwa. Jaksa menyebut PT Sungai Budi mengalami kerugian bersih sebesar Rp1,05 miliar akibat transaksi tersebut.

Atas perbuatannya, Yefri Riyanto didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penipuan atau Pasal 372 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana mengenai penggelapan.