Logo

Khofifah Ajukan 2 Raperda, Atur Kepemudaan dan Dana Cadangan Pilgub Jatim

Reporter:,Editor:

Kamis, 27 August 2026 09:54 UTC

Khofifah Ajukan 2 Raperda, Atur Kepemudaan dan Dana Cadangan Pilgub Jatim

Gubernur Khofifah dalam rapat paripurna di DPRD Jatim, Kamis, 27 Agustus 2026. Foto: Biro Adpim Pemprov Jatim

JATIMNET.COM, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis kepada DPRD Jawa Timur. Dua regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan kepemudaan dan keolahragaan serta pembentukan dana cadangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

Khofifah menyampaikan kedua Raperda itu dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Kamis, 27 Agustus 2026. Pemprov Jatim menilai kedua regulasi tersebut penting untuk memperkuat pembangunan sumber daya manusia sekaligus menjaga kesiapan fiskal daerah.

"Pemuda itu punya posisi yang sangat strategis dalam pembangunan daerah. Pemuda bukan hanya menjadi kekuatan moral dan kontrol sosial, tetapi juga agen perubahan. Karena itu, potensi dan peran pemuda harus terus kita kuatkan," kata Khofifah.

Menurut Khofifah, Jawa Timur membutuhkan regulasi khusus yang menjadi landasan penyelenggaraan kepemudaan. Hingga saat ini, Jatim belum memiliki peraturan daerah yang secara khusus mengatur bidang tersebut.

BACA: Berkas Perkara 3 Tersangka Pungli Dinas ESDM Jatim Belum Dilimpahkan, Ini Alasannya 

Pemprov Jatim juga ingin menyesuaikan regulasi keolahragaan dengan ketentuan terbaru. Penyesuaian itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024.

"Maka, kita membutuhkan payung hukum yang lebih komprehensif. Arah kebijakannya harus jelas, strateginya harus terukur, dan mekanisme pelayanan kepemudaan juga harus memiliki dasar hukum yang kuat," ujarnya.

 

Integrasikan Kepemudaan dan Keolahragaan

Khofifah mengatakan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan akan mendorong integrasi kebijakan di dua sektor tersebut. Pemprov Jatim ingin memperkuat kolaborasi berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas generasi muda dan prestasi olahraga.

Kolaborasi itu melibatkan pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, komunitas olahraga, hingga masyarakat. Sinergi tersebut diharapkan mampu memperluas dukungan terhadap pengembangan potensi pemuda sekaligus pembinaan atlet di Jawa Timur.

BACA: Ribuan ASN Pensiun, Pemprov Jatim Prioritaskan Rekrutmen 2026 untuk Jabatan Teknis 

Sementara itu, Raperda kedua mengatur pembentukan dana cadangan untuk membiayai kebutuhan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Pemprov Jatim mengusulkan dana cadangan sebesar Rp600 miliar yang akan dihimpun secara bertahap selama tiga tahun.

"Kita ingin kebutuhan anggaran Pilgub nantinya sudah dipersiapkan dengan baik, dilakukan secara bertahap, sehingga pada saat tahun penyelenggaraan tidak memberikan tekanan yang terlalu besar terhadap APBD," kata Khofifah.

Pemprov Jatim merencanakan alokasi dana cadangan tersebut melalui APBD 2027 hingga 2029. Rinciannya, Rp275 miliar pada 2027, Rp200 miliar pada 2028, dan Rp125 miliar pada 2029.

"Angka Rp600 miliar ini tentu kita susun dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Jangan sampai kebutuhan untuk penyelenggaraan demokrasi kemudian mengganggu pelayanan dasar, prioritas pembangunan, dan kesinambungan APBD," ujar Khofifah.

Khofifah berharap DPRD Jatim dapat membahas kedua Raperda tersebut secara konstruktif. Ia menargetkan pembahasan itu menghasilkan regulasi yang implementatif dan mampu menjawab kebutuhan Jawa Timur pada masa mendatang.