Logo

Dari Usia ke Pendidikan, Syarat Gibran Kembali Digugat

Setelah polemik batas usia pada 2023, persyaratan pendidikan Gibran kini menjadi objek sengketa baru di Mahkamah Konstitusi.
Reporter:,Editor:

Jumat, 11 September 2026 10:30 UTC

Dari Usia ke Pendidikan, Syarat Gibran Kembali Digugat

Wapres RI Gibran Rakabuming Raka saat menerima Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) di Istana Wakil Presiden, Jakarta. Foto: instagram/gibran_rakabuming.

JATIMNET.COM, Jakarta – Persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tiga tahun setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 membuka jalan pencalonannya dari sisi batas usia, kini syarat pendidikan yang digunakan Gibran dalam Pilpres 2024 dipersoalkan melalui permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan permohonan tersebut ke MK di Jakarta, Kamis, 10 September 2026. Mereka mendalilkan Gibran tidak memenuhi ketentuan pendidikan minimal sebagaimana Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Permohonan itu menambah babak hukum atas pencalonan Gibran setelah kontroversi syarat usia pada 2023. Namun, dua perkara tersebut memiliki objek hukum berbeda dan tidak dapat diperlakukan sebagai satu kesimpulan bahwa pencalonan Gibran terbukti melanggar hukum.

“Persoalan syarat pendidikan Calon Wapres Gibran Rakabuming Raka ini belum pernah diperiksa dan diadili, apalagi diputuskan, di forum Mahkamah Konstitusi,” kata Denny di Jakarta.

Dalil itu menjadi pijakan para pemohon untuk meminta MK memeriksa kembali proses pencalonan Gibran. Mereka berpendapat syarat pendidikan merupakan persyaratan wajib yang harus sudah terpenuhi secara sah ketika calon didaftarkan dan ditetapkan.

Para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden, menyatakan penetapannya cacat hukum sejak awal, serta membatalkan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan hingga penetapan pasangan presiden-wakil presiden terpilih. Mereka juga meminta konsekuensi terhadap pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Namun, permintaan tersebut masih berupa petitum para pemohon. Hingga Jumat, 11 September 2026, belum ada putusan MK yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dalam pencalonan Pilpres 2024.

Perkara ini sekaligus mengingatkan kembali pada kontroversi pertama mengenai persyaratan pencalonan Gibran menjelang Pilpres 2024.

Pada 16 Oktober 2023, MK membacakan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah pemaknaan ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Ketentuan usia minimal 40 tahun kemudian dimaknai juga mencakup seseorang yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan tersebut memiliki konsekuensi langsung terhadap peluang Gibran. Ketika itu Gibran belum berusia 40 tahun, tetapi memenuhi kategori pernah atau sedang menduduki jabatan hasil pemilihan karena menjabat Wali Kota Surakarta.

Putusan 90 kemudian memicu kontroversi besar bukan semata-mata karena substansinya. Posisi Anwar Usman, yang ketika itu menjabat Ketua MK dan memiliki hubungan keluarga dengan Gibran, menjadi persoalan etik karena ia ikut dalam pemeriksaan dan pengambilan putusan perkara tersebut.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kemudian memutus Anwar melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Pada 7 November 2023, Anwar dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

Meski demikian, terdapat batas yang penting dalam membaca konsekuensi putusan etik tersebut. MKMK ketika itu menegaskan tidak memiliki kewenangan membatalkan atau menilai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dengan demikian, sanksi etik terhadap hakim tidak dengan sendirinya menghapus kekuatan hukum putusan mengenai syarat usia.

Denny Indrayana bersama pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar kemudian mencoba menggugat secara formil ketentuan hasil Putusan 90. Mereka mempersoalkan keterlibatan Anwar Usman dalam perkara yang memiliki kaitan dengan kepentingan anggota keluarganya.

Upaya tersebut tidak mengubah keberlakuan Putusan 90. Pada 16 Januari 2024, MK melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXI/2023 menyatakan Putusan Nomor 90 tidak mengandung kecacatan formil meskipun telah terdapat putusan mengenai pelanggaran etik dalam proses sebelumnya.

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak mengandung kecacatan formil sehingga tidak bertentangan dengan UUD 1945,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. 

Artinya, dari sisi hukum positif, pintu pencalonan Gibran berdasarkan syarat usia tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Kontroversi etik yang menyertainya merupakan persoalan berbeda dari keberlakuan Putusan 90.

Tiga tahun kemudian, perdebatan bergeser dari Pasal 169 huruf q tentang usia menuju Pasal 169 huruf r tentang pendidikan. Para pemohon perkara terbaru mendalilkan persoalan terdapat pada pemenuhan syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden.

Mereka juga menyoroti Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam konstruksi permohonannya.

Denny menyatakan pembuktian mengenai persoalan pendidikan tersebut dapat melibatkan Gibran, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, KPU, DKPP hingga Bawaslu.

Menurut Denny, apabila Gibran dapat membuktikan bahwa persyaratan pendidikan yang dipersoalkan memang terpenuhi, sengketa dapat diselesaikan.

Sebaliknya, ia berpandangan harus ada konsekuensi hukum apabila syarat tersebut tidak dapat dibuktikan. Pernyataan itu merupakan argumentasi Denny sebagai pemohon dan masih harus diuji dalam proses hukum.

Rangkaian dua kontroversi itu menunjukkan persoalan yang lebih luas daripada figur Gibran. Proses pencalonan presiden dan wakil presiden bergantung pada dua lapis aturan: persyaratan yang ditentukan undang-undang dan proses verifikasi administratif oleh penyelenggara pemilu.

Pada syarat usia, perubahan terjadi melalui penafsiran konstitusional MK sebelum pendaftaran pasangan calon. Pada persoalan pendidikan, yang sekarang diperdebatkan justru apakah dokumen dan mekanisme administratif yang digunakan ketika pencalonan telah memenuhi persyaratan undang-undang.

Perbedaan tersebut penting. Putusan MK mengenai usia telah berkekuatan hukum mengikat. Sementara tudingan mengenai tidak terpenuhinya syarat pendidikan masih merupakan dalil para pemohon dan belum mendapatkan pembuktian serta penilaian MK.

Namun, munculnya dua sengketa terhadap dua persyaratan berbeda pada kandidat yang sama menempatkan kualitas verifikasi pencalonan sebagai persoalan kepentingan publik.

Pertanyaannya bukan hanya apakah seorang kandidat memenuhi syarat, melainkan bagaimana KPU memastikan setiap persyaratan diperiksa menggunakan standar yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan secara setara.

Persoalan tersebut relevan pula terhadap pemilihan kepala daerah di Indonesia, termasuk Jawa Timur. Calon gubernur, bupati dan wali kota juga harus melewati pemeriksaan persyaratan sebelum ditetapkan sebagai peserta pemilihan.

Ketidakjelasan atau sengketa yang baru muncul setelah kandidat terpilih dapat menimbulkan persoalan antara kepastian hasil pemilihan dan keabsahan persyaratan calon.

Kasus Gibran karena itu dapat menjadi ujian terhadap sistem verifikasi kandidat secara lebih luas. Pada 2023, kontroversi muncul ketika norma usia berubah menjelang pendaftaran.

Pada 2026, perdebatan bergeser kepada pembuktian syarat pendidikan setelah pasangan calon memenangkan pemilu dan menjalankan pemerintahan.

Tahap berikutnya akan ditentukan MK. Sebelum masuk ke pembuktian mengenai pendidikan, Mahkamah juga harus menghadapi persoalan formil karena permohonan PHPU diajukan hampir dua tahun setelah Pilpres 2024 selesai.

Apabila perkara dapat berlanjut, pemeriksaan berpotensi membuka kembali bagaimana persyaratan pendidikan Gibran diverifikasi ketika pencalonan.

Perkembangan itu akan menentukan apakah sengketa terbaru hanya berhenti pada persoalan prosedural atau berkembang menjadi pemeriksaan substantif terhadap salah satu persyaratan pencalonan Wakil Presiden.

Bagi sistem pemilu Indonesia, hasilnya penting sebagai ukuran seberapa transparan, konsisten, dan dapat diuji proses verifikasi kandidat untuk jabatan publik.