Rabu, 12 November 2025 10:35 UTC
LPK Trankonmasi Jawa Timur saat melakukan audiensi dengan Kapolres Sampang AKBP Hartono terkait pengungkapan kasus dugaan migor yang terungkap di Bira Tengah, , Rabu 12 November 2025. Foto: Zainal Abidin
JATIMNET.COM, Sampang – Pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Trankonmasi Jawa Timur mendatangi Markas Polres Sampang, Rabu 12 November 2025.
Tujuan kedatangan mereka untuk mempertanyakan penanganan kasus dugaan minyak goreng (migor) oplosan yang terungkap di Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah.
Mereka menemui langsung Kapolres Sampang AKBP Hartono dan Kanit Tipiter Satreskrim Polres Sampang Ipda Muamar Amin dan jajaran. Audiensi pun berlangsung di ruang Command Center Polres Sampang.
"Kedatangan kami ke sini untuk menanyakan terkait perkembangan kasus dugaan minyak goreng oplosan di Desa Bira Tengah yang ditangani oleh Polres Sampang," kata Ketua LPK Trankonmasi Jatim Faris Reza Malik.
Ia mengaku banyak mendapat informasi dari masyarakat bahwa penanganan kasus tersebut telah dihentikan oleh Polres Sampang.
"Ada dugaan polisi ‘masuk angin’. Makanya, kami merasa informasi itu perlu diluruskan dengan meminta penjelasan langsung dari kapolres," ujar Faris.
BACA: Polisi Gerebek Distributor Minyak Goreng Curah Kemasan Tanpa Izin Edar di Mojokerto
Faris mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah aparat melakukan penyergapan terhadap sebuah kendaraan pikap di Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang pada Kamis, 11 September 2025.
Saat itu, sebuah mobil pikap dihentikan oleh petugas karena mengangkut 195 kardus minyak goreng “Minyak Kita” refill ukuran 1 liter, tujuh jeriken ukuran 5 liter, belasan botol tanpa label, serta stiker merek siap tempel.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi sebuah gudang di Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah yang dicurigai sebagai tempat produksi migor oplosan.
Alhasil, petugas mendapati tangki penyimpanan minyak, ratusan botol tanpa merek, dan dokumen pembelian atas nama PT Wilmar. Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan. Namun, hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini tentu membuat masyarakat bertanya-tanya. Kenapa sampai sekarang belum ada pihak yang ditetapkan tersangka? Padahal barang buktinya sudah jelas," ujarnya.
BACA: Volume Minyakita Tak Sesuai Takaran, Disperindag Lamongan Telusuri Produsen Nakal
Faris menegaskan bahwa masyarakat perlu mengetahui sejauh mana penanganan kasus hukum yang sedang berjalan. Apakah masih dalam penyelidikan, penangguhan, atau telah dihentikan.
"Kasus ini sudah cukup lama bergulir. Kenapa sampai hari ini belum ada titik kejelasannya?," katanya.
Sementara itu, Kapolres Sampang AKBP Hartono membantah penanganan kasus dugaan migor oplosan di Desa Bira Tengah dihentikan. Ia memastikan bahwa kasus tersebut terus berjalan.
"Tidak benar, kami tidak ‘masuk angin’, proses hukum terus berjalan dan saat ini statusnya sudah masuk tahap sidik (penyidikan). Jadi, kasus ini lambat bukan berarti kami menghentikan," katanya.
Hartono menjelaskan, kasus migor oplosan ini berbeda dengan kasus umum sehingga dalam penanganannya perlu melibatkan pihak atau instansi terkait.Mulai dari seperti Dinas Perdagangan, Laboratorium, BPPOM, dan lainnya.
Penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil laboratorium keluar dan bukti kuat ditemukan. "Jadi, kenapa agak sedikit lambat, karena kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari instansi terkait, hasil pemeriksaan itu kemudian akan masuk ke BAP (berita acara pemeriksaan) juga, karena kalau sudah mengarah ke pidana itu harus ada BAP," ujar eks-Kasubdit 1 Ditintelkam Polda Jatim itu.
