Logo

Polisi Gerebek Distributor Minyak Goreng Curah Kemasan Tanpa Izin Edar di Mojokerto

Reporter:,Editor:

Rabu, 19 March 2025 09:00 UTC

Polisi Gerebek Distributor Minyak Goreng Curah Kemasan Tanpa Izin Edar di Mojokerto

Pelaku pengemas minyak goreng curah tanpa izin edar dihadirkan saat konfrensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu, 19 Maret 2025. Foto: Hasan

JATIMNET.COM, Mojokerto – Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Mojokerto menggerebek sebuah rumah di Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, yang mengemas minyak goreng curah tanpa izin edar BPOM dan SNI.

Pemilik rumah itu ialah Nur Suhadiyanto, 38 tahun, yang memproduksi minyak curah dikemas dalam botol dan diperjualbelikan dengan keuntungan puluhan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Siko Sesaria Putra Suma dalam konferensi pers mengatakan awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada pelaku usaha yang melakukan pengemasan minyak goreng curah.

BACA: Volume Minyakita Tak Sesuai Takaran, Disperindag Lamongan Telusuri Produsen Nakal

"Di sini kami tekankan minyak goreng curah ke dalam botol plastik tanpa label dan izin edar dari BPOM dan juga tidak ada SNI yang beroperasi di rumah pelaku," kata Siko, Rabu, 19 Maret 2025.

Siko menambahkan pihaknya langsung menggerebek rumah pelaku tersebut. Hasilnya, anggota menemukan beberapa tandon penyimpanan minyak curah dan ratusan kemasan botol.

"Terdapat minyak goreng yang sudah dikemas ke botol dengan berbagai ukuran tanpa ada label dan izin edar dari BPOM dan SNI dalam botol tersebut," katanya.

Modus operandi pelaku ialah membeli minyak goreng curah ke pabrik PT Mega Surya Mas di Kabupaten Sidoarjo dan dikemas dalam botol plastik empat ukuran, yaitu 500 mililiter, 750 mililiter, 820 mililiter, dan 1.500 mililiter. Lalu dipasarkan ke konsumen setelah ditempeli stiker Fresh Vegetable.

"Pelaku menjual minyak itu ke warga Kemlagi dan Kutorejo Kabupaten Mojokerto," katanya.

BACA: "Pedasnya" Harga Cabai Rawit Buat IPH Lamongan Urutan Pertama se-Jawa Timur

Tak tanggung-tanggung, omzet yang ia dapatkan mencapai puluhan juta rupiah. Dalam sepekan, pelaku yang dibantu istrinya mampu mengemas1.800 kilogram minyak goreng curah menjadi 2.000 liter minyak goreng kemasan botol. Dengan harga jual Rp18 ribu per liter, omzetnya mencapai Rp36 juta per minggu.

Atas perbuaatannya, pelaku dijerat dengan pasal 120 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian juncto pasal 44 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan junco pasal 64 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.