Senin, 08 June 2026 12:30 UTC

Suasana di ruang sidang PN Surabaya yang menghadirkan tiga terdakwa dalam kasus penjualan produk Cimory kedaluwarsa, Senin, 8 Juni 2026. Foto: Januar.
JATIMNET.COM, Surabaya – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang dugaan peredaran produk kedaluwarsa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Terdakwa Adi Purwoko, Kepala Gudang Cimory, mengakui menjual produk yang seharusnya dimusnahkan dan meraup keuntungan hingga Rp20 juta dari praktik tersebut.
Pengakuan itu disampaikan Adi saat menjalani pemeriksaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ristanti dalam sidang lanjutan perkara dugaan peredaran produk kedaluwarsa, Senin, 8 Juni 2026.
Dalam persidangan, Adi mengungkapkan bahwa produk yang dijual tidak hanya barang yang telah melewati masa kedaluwarsa. Tapi, juga produk yang mendekati batas masa berlaku.
Praktik tersebut tidak sesuai dengan prosedur operasional perusahaan. Sebab, produk-produk tersebut semestinya dimusnahkan.
“Yang dijual hanya kadaluarsa, ada juga yang akan memasuki expired,” ujar Adi saat menjawab pertanyaan majelis hakim.
Ia mengakui tindakan tersebut dilakukan karena alasan ekonomi. Produk-produk yang dijual meliputi susu hingga sosis yang sudah melewati masa berlaku maupun yang mendekati tanggal kedaluwarsa.
“Saya butuh uang yang digunakan untuk pakan ternak Pasuruan, untuk maggot. Saya juga menyesal telah menjual barang kadaluarsa tersebut,” katanya.
Majelis hakim kemudian mendalami motif dan keuntungan yang diperoleh terdakwa dari aktivitas tersebut.
Adi mengungkapkan bahwa transaksi dengan Agatha berlangsung sejak akhir tahun 2025 dan dilakukan tanpa menawarkan barang melalui iklan ataupun saluran penjualan lainnya. “Sejak akhir tahun 2025 hanya jual ke Agatha saja, tidak pasang iklan,” ujarnya.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Adi pernah menjual barang serupa kepada seseorang bernama Bagus pada Februari 2025.
Dari penjualan itu, Adi mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp20 juta. “Keuntungan sekitar Rp20 juta,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Uang hasil penjualan, Adi mengaku, sebagian digunakan untuk membayar utang. Kemudian, sisanya sekitar Rp4 juta digunakannya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Sementara itu, terdakwa Agatha juga mengaku memperoleh keuntungan dari penjualan produk-produk yang mendekati masa kedaluwarsa dari Adi maupun toko ritel modern.
Dalam praktik itu, dia mendapatkan potongan harga cukup besar. “Beli belum expired, nunggu ACC lama, mau retur khusus Cimory saja yang saya ganti,” kata Agatha.
Ia membantah menjual produk kedaluwarsa untuk dikonsumsi manusia. Menurutnya, barang-barang tersebut digunakan sebagai pakan ternak, termasuk untuk budidaya maggot, ikan lele, dan bebek.
“Untuk pakan ternak lele, ditumpahkan saja ke anak lele buat pertumbuhan,” ujarnya.
Agatha mengaku menjual produk tersebut kepada sejumlah teman dan pelaku usaha yang bergerak di bidang pakan ternak.
Dari aktivitas tersebut, ia menyebut memperoleh keuntungan sekitar Rp15 juta. “Keuntungan sekitar Rp15 juta,” katanya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya konsumen yang dirugikan, Agatha menyatakan tidak pernah menerima keluhan dari pihak yang membeli barang darinya. “Tidak ada komplain,” ucapnya.
Persidangan juga mengungkap fakta lain yang menjadi perhatian majelis hakim, yakni keberadaan alat untuk mengubah atau mencetak ulang tanggal kedaluwarsa pada kemasan produk.
Saat dimintai keterangan mengenai alat tersebut, Agatha mengaku memperolehnya dari seorang teman.
Keterangan kedua terdakwa tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara dugaan peredaran produk kedaluwarsa yang saat ini masih diperiksa oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan untuk mendalami alur distribusi barang, keuntungan yang diperoleh para terdakwa, serta dugaan penggunaan alat pengubah tanggal kedaluwarsa pada produk yang beredar.
