Selasa, 05 May 2026 07:00 UTC

Bangunan kandang ayam untuk program ketahanan pangan di Desa Baruh, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Selasa,5 Mei 2026. Foto: Zainal Abidin
JATIMNET.COM, Sampang – Program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Baruh, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, menjadi sorotan setelah realisasinya dinilai belum berjalan maksimal meski anggaran ratusan juta rupiah telah dicairkan sepenuhnya.
Pemerintah desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BumDes) mengarahkan program tersebut pada pengembangan sektor peternakan ayam sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan masyarakat setempat. Namun hingga April 2026, pelaksanaan program masih berada pada tahap pembangunan kandang, sementara pengadaan ternak utama belum juga terealisasi.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya publik terkait efektivitas pelaksanaan program, mengingat anggaran sebesar sekitar Rp300 juta disebut telah dicairkan sejak Desember 2025.
BACA: Bangunan Rumah dan Toko di Tanah Percaton Astapah Sampang Disorot Warga
Berdasarkan pantauan di lapangan, pembangunan kandang yang menjadi fasilitas dasar program tersebut belum sepenuhnya rampung. Padahal, keberadaan kandang menjadi elemen utama sebelum pengadaan ternak dan operasional peternakan dapat berjalan sesuai rencana.
Ketua BumDes Baruh, Faruk, tidak menampik bahwa program ketahanan pangan di desanya memang belum berjalan optimal.
"Dananya sekitar Rp300 juta dan sudah dicairkan semua," katanya, Selasa, 5 Mei 2026.
Faruk menjelaskan bahwa pembangunan kandang hampir selesai, sementara pengadaan ayam beserta pakan ternak masih dalam proses lanjutan.
BACA: Pengangguran di Sampang Capai 14.744 Orang, DPRD Soroti Efektivitas Program Pemkab
Meski demikian, keterlambatan realisasi program setelah pencairan penuh anggaran menimbulkan perhatian masyarakat. Program yang semestinya menjadi penopang ekonomi dan ketahanan pangan desa dinilai belum menunjukkan hasil konkret di lapangan.
Selain persoalan progres fisik, publik juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa agar setiap anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Belum optimalnya pelaksanaan program ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah desa maupun pengelola BumDes dalam memastikan program strategis desa berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai perencanaan.
