
Reporter
HasanKamis, 21 Agustus 2025 - 21:00
JATIMNET.COM, Mojokerto – Fenomena jasa sewa kamar dan vila dalam waktu singkat atau “shortime” semakin marak di kawasan wisata Pacet, Kabupaten Mojokerto. Aktivitas para calo penginapan di jalur menuju wisata Air Panas Padusan kian terbuka dan mencuri perhatian publik.
Pantauan di lokasi, hal itu terlihat di sepanjang Jalan Raya RA Kartini, Dusun Made, hingga Jalan Air Panas, Desa Padusan. Ada lebih dari sepuluh calo pria, mulai usia muda hingga paruh baya, terlihat menawarkan vila kepada pengguna jalan, terutama pasangan lelaki perempuan yang mengendarai sepeda motor.
Dengan melambaikan tangan sambil berteriak “vila, vila murah”, para calo tampak tak segan menawarkan jasa sewa kamar maupun rumah atau vila. Saat Jatimnet mencoba berhenti dan menanyakan tarif, mereka dengan gamblang menyebutkan harga sewa.
BACA: Jual Temannya Sendiri, Warga Mojokerto Ditangkap
“Kalau shortime lima jam itu Rp150 ribu. Kalau menginap semalam Rp225 sampai Rp 300 ribu,” ujar salah satu calo, Kamis, 21 Agustus 2025.
Yang lebih mengejutkan, para calo juga menjanjikan keamanan dari razia bagi pelaku mesum atau bukan suami istri sah.
“Mau sewa ta, Mas? Ayo tak kasih (saya beri) diskon. Aman, enggak bakal ada ubrakan (penggerebekan atau razia),” ucapnya sambil tersenyum.
Bahkan beberapa calo bersedia mengantar langsung ke vila tanpa menanyakan kartu identitas penyewa maupun tujuan menginap.
Menanggapi fenomena ini, Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Mojokerto Zainul Hasan membenarkan pihaknya telah melakukan pemantauan dan sosialisasi kepada para pemilik vila di kawasan Pacet maupun Padusan.
“Sudah kami monitor. Kami juga pernah sosialisasi, kami panggil semua pemilik vila, Forkopimda juga ikut, baik yang di Padusan maupun kawasan Pacet, karena itu memang jadi fokus. Sempat kita bongkar pos-posnya itu (pos calo),” ujarnya.
BACA: Berbekal CCTV, Warga Pacet Mojokerto Laporkan Kasus Kekerasan Seksual
Zainul mengklaim hingga saat ini belum ada bukti kuat aktivitas para calo berhubungan dengan praktik asusila atau prostitusi.
“Mereka itu murni sewa kamar, maksudnya menawarkan kamar. Tapi untuk asusila maupun prostitusinya bisa dicek, tidak ada, karena itu komitmen dari semua pemilik vila,” katanya.
Namun, hal ini bertolak belakang dengan fakta di lapangan dimana masih ditemukan calo yang menawarkan jasa penginapan kamar maupun rumah vila dan memberikan jaminan aman meski digunakan untuk perbuatan asusila ataupun praktik prostitusi.
Zainul juga mengklaim hingga kini belum ada laporan resmi terkait dugaan perbuatan asusila oleh pria dan wanita bukan suami istri atau praktik prostitusi yang melibatkan pekerja seks komersial di penginapan maupun vila di Pacet.
Menurutnya, pengawasan mengenai hal tersebut memang tidak mudah dan pendirian bangunan untuk villa tersebut juga diklaim sudah memenuhi syarat administrasi.
“Ini yang agak menjadi buah simalakama, susah juga. Karena vila ini secara aturan sudah sesuai. Saya juga belum tahu, nanti bisa dicek ke perizinan terkait izinnya. Untuk pajaknya ke Bapenda dan untuk PPQ-nya (Project Professional Qualification) ke PU Bina Marga,” katanya.
Zainul juga menepis klaim calo tentang jaminan aman dari razia. Menurutnya, pengawasan tetap dilakukan secara periodik dengan menggandeng pemerintah desa.
“Untuk pengawasan acuannya ke dumas (pengaduan masyarakat). Tapi penelusuran kami, mereka hanya menyewakan kamar. Ketika ada prostitusinya, nanti akan dihabisi oleh pemilik vila lainnya,” katanya.
“Jika ditemukan seperti itu (prostitusi), pasti akan kami tindak sesuai aturan,” katanya.
BACA: Prostitusi Online Anak Dibawah Umur di Mojokerto Masih Marak
Berdasarkan rekam jejak kasus prostitusi tahun 2020, Satreskrim Polres Mojokerto saat itu membongkar praktik prostitusi berkedok sewa vila di Pacet dan menangkap seorang calo warga Desa Padusan.
Kapolres Mojokerto kala itu, AKBP Feby DP Hutagalung, menjelaskan tersangka bertindak sebagai mucikari dan menawarkan perempuan untuk kencan di vila tertentu. Tarifnya mencapai Rp900 ribu semalam dengan pembagian hasil untuk mucikari, penyewa, dan pemilik vila.
Penindakan terhadap perbuatan asusila di Kabupaten Mojokerto mengacu Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Di pasal 40 disebutkan bahwa melarang setiap orang berbuat asusila di tempat umum serta menjadi pekerja seks komersial atau memfasilitasinya. Pada pasal 41 juga melarang pelaku usaha penginapan menyediakan tempat untuk praktik asusila dan di pasal 63 disebutkan pelanggaran pasal tersebut (pasal 40 dan 41) diancam pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp50 juta.