Logo

Prostitusi Online Anak Dibawah Umur di Mojokerto Masih Marak

Reporter:,Editor:

Rabu, 07 October 2020 10:20 UTC

Prostitusi Online Anak Dibawah Umur di Mojokerto Masih Marak

DUA MUNCIKARI: Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menggelar kasus prostitusi online dari hasil ungkap unit PPA. Foto: Karin

JATIMNET.COM, Mojokerto - Dua muncikari prostitusi online terselubung yang melibatkan anak di bawah umur diringkus jajaran Unit TPPA Satreskrim Polres Mojokerto di kawasan Hotel di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Tersangka Muhammad Agung Mulyono alias Landung (20), warga Dusun/Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto ditangkap saat melakukan transaksi human trafficking pada Selasa, 29 September 2020 di Hotel Puri Srijaya di Kecamatan Pacet.

Sedangkan tersangka Sofyan Maulana (18) warga Desa/Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto juga diringkus usai melakukan transaksi hal serupa, human trafficking anak di bawah umur pada 12 September 2020 di Hotel Sederhana, Kecamatan Pacet.

Tersangka Landung (20) melibatkan dua korban warga Jombang, yakni ANJ (16), dan akun faceebook PSM (18). Sementara tersangka Sofyan (18) yang juga terbilang masih remaja menjajakan DR (18) yang masih berstatus pelajar kelas XII warga Mojokerto melalui pesan singkat WhatsApp

BACA JUGA: Tawari Pelanggannya Jasa Prostitusi Online, Gadis Pemandu Lagu Dibekuk

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menjelaskan, terbongkarnya kasus perdagangan manusia ini berawal dari dua laporan masyarakat yang resah karena adanya  prostitusi online di wilayah Pacet.

"Modusnya menawarkan jasa kepada lelaki hidung belang, untuk melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa ada status melalui jejaring sendiri dalam komunikasi seperti WA (WhatsApp) atau media sosial lain," kata Dony, Rabu, 7 Oktober 2020.

Perwira dua melati di pundaknya ini kembalia menjelaskan, terjadinya human trafficking ini berawal dari pelaku mengenal korban selama satu tahun melalui media sosial Facebook. Selanjutnya, pelaku menawarkan kepada korban jika ada sejumlah pria hidung belang yang membutuhkan jasa esek-esek anak di bawah umur.

"Untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, para pelaku ini menawarkan upah sebesar 1 juta rupiah kepada setiap korban. Disini terjadilah perdagangan manusia, dimana setiap adanya transaksi pelaku mendapatkan bagian 200 sampai 300 ribu jasa sebagai muncikari," ia mengungkapkan.

BACA JUGA: Begini Alur Bisnis Prostitusi Online

Dari hasil penyelidikan kedua pelaku ini menjajakan seorang pelajar yang masih berusia (16), dan remaja berusia (18) yang juga masih tercatat sebagai pelajar SMA kepada pria hidung belang pada September yang lalu dengan tarif Rp 700 ribu sampai Rp 1 juta.

"Tarif 1 juta rupiah ini untuk per 3 jam, namun ini akan kita lakukan proses penyidikan dan pengembangan jaringan yang lain agar wilayah hukum Kabupaten Mojokerto bebas dari pelanggaran yang bersifat seperti ini," imbuhnya.

Sementara, salah satu pelaku Sofyan Maulana (18), mengaku tak akan mengulangi perbuatanya kembali. "Ini adalah pertama dan terakhir saya seperti ini," ungkapnya.

Pengakuan tersangka asal Jetis ini, prostitusi online dilakukan dengan dalih dirinya sudah mengetahui dan mengenal korban sejak satu tahun lamanya melalui akun media sosial jejaring Facebook. Bahkan, yang mengejutkan sebelum di eksploitasi ke sejumlah pria hidung belang salah satu korban sudah digunakannya terlebih dahulu.

BACA JUGA: Polda Jatim Kebut Penuntasan Kasus Prostitusi Daring

"Saya tau memang anaknya seperti itu, dan hal seperti itu tidak dilakukan pada kali ini saja melainkan sama teman-temannya juga. Termasuk saya juga pernah sama dia, dan tetap membayar dengan tarif yang sama. Sehingga saya menawarkan kepada dia kalau ada pria hidung belang yang mau," akunya.

Tak ayal Polres Mojokerto akan terus berupaya melakukan pengembangan lebih lanjut, dengan mencari alat bukti lebih lanjut dengan membuka beberapa sistem komunikasi yang ada.

Tersangka yang ditangkap pada 12 September 2020 yang korbannya melibatkan anak dibawah umur, dijerat dengan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Sementara teraangka yang ditangkap tanggal 28 September 2020, dijerat dengan pasal 88 juncto pasal 761 undang-undang nomor 35 atau tahun 2014 atau pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP ancaman hukumannya 10 tahun penjar