Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya Jawa Timur, menangkap seorang tersangka tindak pidana perdagangan orang (trafficking in person).
Bisnis prostitusi daring atau online di Jawa Timur terus diberangkus oleh pihak kepolisian. Kali ini yang ditangkap, seorang muncikari berinsial OS, berusia 38 tahun, warga asal Kranggan, Kota Mojokerto.
Dua muncikari prostitusi online terselubung yang melibatkan anak di bawah umur diringkus jajaran Unit TPPA Satreskrim Polres Mojokerto di kawasan Hotel di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Terdakwa Achmad Muzzaki Maulana, 25 tahun, terdakwa penculikan anak perempuan berinisial SAWK, 9 tahun, di Dusun Sukorejo, Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, Gresik, dituntut pidana penjara delapan tahun dan denda Rp100 juta.