Senin, 28 January 2019 13:57 UTC
Muncikari F usai menjalani pemeriksaan di ruang oenyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Foto : M Khaesar Januar Utomo
JATIMNET.COM, Surabaya - Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim memeriksa muncikari F dan ES setelah menemukan jejak aliran dana dari rekening koran kedua muncikari itu, Senin 28 Januari 2019.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan dari pemeriksaan rekening koran terungkap bahwa germo berinisial TN menerima transfer sejumlah uang untuk pembayaran bisnis pelacuran daring.
Dari uang senilai Rp 105 juta yang ditransfer untuk pembayaran prostitusi online, Rp 80 juta untuk VA dan sisanya untuk AS.
"Alurnya, TN menerima Rp 105 juta dari Rp 80 juta untuk pembayaran pelacuran. Dari transaksi tersebut, TN menyalurannya ke germo berinisial W. Dari germo W kemudian disalurkan ke germo F. Dari F kemudian disalurkan ke ES. Baru kemudian disalurkan ke artis VA," katanya.
BACA JUGA: Polda Jatim Kebut Penuntasan Kasus Prostitusi Daring
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan temuan itu berdasarkan identifikasi digital forensik yang dilakukan penyidik. "Kami ingin mengetahui aliran dana yang ada di rekening koran," katanya.
Bisnis pelacuran artis terbongkar polisi menggerebek VA di sebuah hotel di Surabaya, Sabtu, 5 Januari 2019. Saat itu VA tengah melayani seorang pelanggan melalui perantara ES dan TN.
Dari hasil pengembangan kasus, ada 45 artis dan 100 model yang diduga terlibat pelacuran daring. Mereka antara lain bintang sinetron, aktris FTV, model dan mantan finalis Puteri Indonesia.
Hingga saat ini polisi telah menetapkan lima orang tersangka bisnis prostusi online. Mereka antara lain yakni empat muncikari yakni ES, TN, F, W, dan seorang artis FTV berinisial VA.