Senin, 21 January 2019 23:20 UTC
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan. Foto: Khoirotul Lathifiyah
JATIMNET.COM, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur berusaha segera menuntaskan kasus prostitusi daring yang melibatkan ratusan artis dan model di Indonesia. Saat ini, baru 4 muncikari yang sudah ditangkap, dan 2 lainnya sedang dalam pengejaran.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, dua muncikari yang sedang dalam pengejaran berinisial D dan R.
“Kami berupaya segera menyelesaikan dengan tuntas perkara jaringan prostitusi online agar segera beralih ke kasus lain dan tidak meresahkan warga,” kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan, Senin 21 Januari 2019.
Kapolda menginformasikan, setiap pekan penyidik memanggil enam artis dan model yang terlibat. Beberapa nama yang sudah dipanggil dan diperiksa berinisial VA, AC, GC, RF. Segera menyusul beberapa artis lagi seperti AN, SN, WA, M, AF, G, NZ, AKS.
BACA JUGA: Muncikari Keempat Prostitusi Daring Tertangkap
Luki menambahkan, keempat muncikari yang sudah tertangkap saat ini sudah melewati tahap pemberkasan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sedangkan dua muncikari yang sedang dicari masih tahap profiling yang selanjutnya akan ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Direktur Researse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, penyidik merencanakan untuk memanggil 39 artis yang diduga terlibat.
BACA JUGA: Perjalanan Prostitusi Daring Para Artis Menjadi Pramuria
“Pemanggilan ini untuk menguatkan keterangan dari muncikari dan data digital yang kami miliki, dan hari ini yang sudah kami hadirkan adalah AC. Sedangkan VA tidak memenuhi panggilan, informasinya akan hadir hari Jumat mendatang,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, data digital yang ada menceritakan konten narasi maupun gambar dan bahkan angka-angka terkait pelanggaran kesusilaan yang diduga pelanggaran norma hukum kesusilaan yang tersirat di dalam pasal 27 ayat 1 Undang-Undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.