Rabu, 29 January 2020 03:30 UTC
MUNCIKARI: Aditya Afandi, warga Pacet, Mojokerto ditangkap polisi lantaran menjadi muncikari, menjual temannya sendiri ke pria hidung belang. Foto: Karin.
JATIMNET.COM, Mojokerto - Seorang muncikari, Aditya Afandi (18), warga Desa Padusan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, ditangkap anggota Polres Mojokerto. Ia menjual wanita ke pria hidung belang di villa area Desa Padusan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Di depan polisi, tersangka berdalih bisnis yang dijalani sebagai muncikari menjual perempuan ke pria hidung belang itu baru sekali. "Baru sekali ini, baru ketangkap juga. Tadinya ada dua wanitanya, tapi yang satu sudah gak ada," ucap tersangka.
Selain itu, tersangka juga mengaku pekerjaan sehari-harinya hanya sebagai calo villa di area Padusan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Sedangkan wanita yang ditawarkan merupakan teman-temannya sendiri. "Rata-rata yang saya tawarkan teman sendiri," katanya.
Kapolres Mojokerto AKBP Feby Dapot Parlindungan Hutagalung menjelaskan, kasus perdagangan orang baru terungkap setelah polisi banyak menerima laporan adanya bisnis prostitusi liar.
BACA JUGA: Perjalanan Prostitusi Daring Para Artis menjadi Pramuria
Modus perdagangan orang dilakukan tersangka itu dengan cara menawarkan kepada setiap pelanggan villa atau pria hidung belang melalui hp, kemudian memperlihatkan gambar perempuan yang akan menemani.
Tarifnya sekali kencan Rp900 ribu. "Yang bersangkutan ini sebagai mucikari, dia kami amankan setelah melakukan transaksi menawarkan seorang janda kepada pria hidung belang dengan tarif," kata Feby panggilan akrab singkatnya, Selasa 28 Januari 2020.
Dalam pemeriksaan, kata Feby, bisnis prostitus dijalani tersangka sudah berjalan sekitar enam bulan lebih. Setiap kali melakukan transaksi tersangka menawarkan perempuan kepada pria hidung belang mematok tarif harga Rp900 ribu per dua jam. Setiap kali transaksi, pelaku mendapatkan keuntungan Rp150 ribu hingga Rp200 ribu
"Setiap melakukan transaksi ada pembagian antara pelaku dengan wanita yang ditawarkan. Yakni Rp500 ribu untuk perempuan yang melayani, Rp250 ribu untuk sewa kamar atau villa, sedangkan pelaku mengakunya mendapatkan Rp150 ribu," ujar dia.