Logo

Status Permenhut Nomor 9 Disorot DPR, Kepastian Administrasi Dipertanyakan

Polemik proses penerbitan regulasi memunculkan sorotan terhadap tata kelola administrasi kementerian dan kepastian hukum dokumen negara.
Reporter:,Editor:

Jumat, 17 July 2026 01:00 UTC

Status Permenhut Nomor 9 Disorot DPR, Kepastian Administrasi Dipertanyakan

Siti Hediati Soeharto alias Titiek Soeharto, Ketua Komisi IV DPR RI. Foto: Fraksi Gerindra

JATIMNET.COM, Jakarta – Polemik mengenai Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 9 Tahun 2026 masih menjadi perhatian setelah Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto atau Titiek Soeharto mempertanyakan kepastian administrasi regulasi tersebut dalam rapat kerja bersama Kementerian Kehutanan.

 

Perdebatan yang mencuat bukan semata mengenai keberadaan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat menjalankan ibadah umrah, melainkan menyangkut validitas proses penerbitan dokumen negara yang menjadi dasar pelaksanaan pemerintahan.

 

Sorotan itu muncul dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI yang digelar pada Selasa, 14 Juli 2026. Titiek mempertanyakan Permenhut Nomor 9 Tahun 2026 yang tercantum ditetapkan pada 13 Juli 2026, sementara Menteri Kehutanan diketahui telah berada di Arab Saudi untuk menjalankan ibadah umrah sejak beberapa hari sebelumnya. D

 

alam rapat tersebut, ia meminta penjelasan agar tidak muncul persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.

 

Berdasarkan dokumen resmi yang tercantum dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Kehutanan, Permenhut Nomor 9 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan.

 

Regulasi tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 13 Juli 2026 serta tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 468 dengan status berlaku.

 

Temuan tersebut menunjukkan bahwa substansi aturan yang dipersoalkan bukan mengatur kebijakan kehutanan yang berdampak langsung terhadap masyarakat, melainkan menyangkut penyesuaian struktur organisasi di lingkungan Kementerian Kehutanan.

 

Namun, menurut sejumlah anggota DPR, kepastian administrasi tetap menjadi aspek penting karena setiap produk hukum pemerintah harus memenuhi prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Dalam rapat tersebut, Titiek menilai persoalan administrasi tidak boleh dianggap sepele karena dapat memunculkan pertanyaan mengenai keabsahan dokumen negara.

 

Ia meminta jajaran Kementerian Kehutanan memberikan penjelasan yang utuh mengenai proses penerbitan peraturan tersebut agar tidak menjadi preseden dalam tata kelola pemerintahan.

 

Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menjelaskan bahwa kementerian telah menerapkan mekanisme tanda tangan elektronik dalam proses administrasi.

 

Ia menyampaikan bahwa kementerian akan melakukan penelaahan lebih lanjut terhadap dokumen yang dipersoalkan sembari memastikan seluruh prosedur administrasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Perdebatan kemudian berkembang setelah sejumlah anggota DPR menunjukkan bahwa Permenhut Nomor 9 Tahun 2026 telah tercantum dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Kondisi tersebut memunculkan pembahasan mengenai hubungan antara proses penandatanganan, penetapan, hingga pengundangan suatu peraturan menteri dalam sistem administrasi pemerintahan.

 

Dalam praktik pembentukan peraturan perundang-undangan, tahapan penetapan dan pengundangan memiliki fungsi berbeda. Penetapan dilakukan oleh pejabat yang berwenang sebagai bentuk persetujuan terhadap substansi regulasi, sedangkan pengundangan menjadi tahapan agar peraturan memperoleh kekuatan mengikat sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Karena itu, kepastian administrasi pada setiap tahapan menjadi bagian penting untuk menjamin legalitas suatu produk hukum pemerintah.

 

Polemik yang berkembang di DPR juga memperlihatkan semakin besarnya perhatian terhadap tata kelola administrasi pemerintahan di era digital.

 

Seiring meningkatnya penggunaan tanda tangan elektronik dalam penyelenggaraan pemerintahan, aspek dokumentasi, pencatatan waktu, serta prosedur penerbitan dokumen menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga akuntabilitas birokrasi.

 

Hingga Kamis, 16 Juli 2026,  belum ada perubahan terhadap status Permenhut Nomor 9 Tahun 2026 di laman resmi JDIH Kementerian Kehutanan.

 

Regulasi tersebut masih tercatat sebagai peraturan yang berlaku. Sementara itu, Komisi IV DPR diperkirakan akan terus meminta penjelasan lanjutan dari Kementerian Kehutanan guna memastikan seluruh proses administrasi penerbitan regulasi berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum pada masa mendatang.