Kamis, 11 May 2023 09:40 UTC
Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati saat memberikan keterangan kepada wartawan.Foto: Dokumen
JATIMNET.COM, Surabaya - Kasus dugaan korupsi PT Bank BNI terus diusut oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Sebab, ada dugaan korupsi pemberian kredit PT Bank BNI kepada PT CCA di Surabaya itu menyebabkan kerugian negara Rp66.663.506.028,00 atau Rp66,6 miliar.
Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati menjelaskan, perkara yang ditangani Pidsus itu merupakan berdasarkan Surat Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung 6 April 2023 telah dilakukan pelimpahan berkas.
Yakni terkait laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit PT BNI (Persero) Tbk kepada PT CCA yang berdomisili di Kota Surabaya. Di mana pelimpahan berkas tersebut saat ini sudah ditingkatkan.
“Kami meningkatkan perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan, tertanggal 10 Mei 2023,” kata Mia Amiati, Kamis 11 Mei 2023.
Baca Juga: Diduga Lakukan Kredit Fiktif, Manajer BNI Gresik Ditahan
Mia menjelaskan, kasus ini berawal saat PT BNI (Persero) Tbk memberikan fasilitas kredit kepada PT CCA sebesar Rp234.676.006.026,00 atau Rp234,6 miliar. Yang mana berdasarkan outstanding atau tunggakan pokok kredit tanggal 26 Juli 2022 sebesar Rp231.370.506.028,00 atau Rp231,370 miliar.
Dari Rp234,6 miliar itu, sambung Mia, agunan yang sudah dikuasai PT Bank BNI (Persero) Tbk saat ini senilai sekitar Rp164.707.000.000,00 atau Rp164,7 miliar. “Dari selisih tunggakan pokok kredit itu, dugaan kerugian negaranya yang dialami PT Bank BNI sebesar Rp66.663.506.028,00 atau Rp66,6 miliar,”
Kajati pertama peremupuan di Jatim ini mengaku, penyidikan kasus ini masih dalam penyidikan umum. Sehingga belum ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit yang diberikan PT Bank BNI.
“Karena masih penyidikan umum, sehingga belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Untuk itu juga penyidik masih mendalami keterangan-keterangan dari para saksi,” ujarnya.
