Logo

Tolak Berhubungan, Pelaku Sebar Video Pribadi Korban di Whatsapp

Reporter:,Editor:

Senin, 22 July 2019 08:15 UTC

Tolak Berhubungan, Pelaku Sebar Video Pribadi Korban di Whatsapp

ASUSILA. Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka penyebar video asusila

JATIMNET.COM, Ponorogo – Polisi Resort (Polres) Ponorogo menangkap pelaku penyebar video bermuatan pornografi yang berinisial CAP (22), setelah sempat melarikan diri ke Gresik.

Kapolres Ponorogo AKBP Radiant mengatakan, jika antara korban dan pelaku merupakan sepasang kekasih yang sudah menjalin hubungan sejak 2017 silam.

Namun, meski korban masih di bawah umur, pelaku sudah menyetubuhi korban beberapa kali.

“Pelaku menyebarkan video asusila korban karena korban menolak ajakan pelaku untuk kembali melakukan persetubuhan,” kata Radiant, Senin 22 Juli 2019.

BACA JUGA: Unit PPA Polrestabes: Perbuatan Asusila Dipengaruhi Video Porno

Saat ini barang bukti yang diamankan adalah telepon seluler yang digunakan pelaku untuk menyebarkan video tersebut, dan beberapa pakaian korban.

Dari hasil pemeriksaan diketahui jika ada puluhan foto dan video asusila yang tersimpan di penyimpanan telepon seluler milik pelaku.

Namun, ada dua koleksi dengan adegan swavideo korban, berdurasi 29 dan 30 detik. Kedua video tersebut kemudian tersebar berantai melalui aplikasi pesan sejak Minggu 14 Juli 2019.

“Korban sempat bingung terkait videonya bisa tersebar, sehingga puncaknya pada Kamis 18 Juli korban bersama orangtuanya melaporkan penyebaran video asusila tersebut ke polisi dan pada 20 Juli pelaku berhasil diamankan di Gresik,” ujarnya.

BACA JUGA: India Blokir Tiktok Karena Sebarkan Video Porno

Dari hasil pemeriksaan tersangka, foto dan video asusila korban ia dapatkan dari korban sendiri melalui aplikasi pesan.

Sehingga jumlah foto dan video bisa mencapai puluhan karena memang antara korban dan pelaku sudah berhubungan cukup lama.

“Kemungkinan korban ini dipaksa pelaku untuk mengirimkan foto dan video asusila miliknya,” terangnya.

Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara.

BACA JUGA: India Blokir Tiktok Karena Sebarkan Video Porno

Serta Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.