Logo

Dalang Pembunuhan Berencana di Kota Madiun Divonis Hukuman Mati

Reporter:,Editor:

Senin, 24 February 2020 12:30 UTC

Dalang Pembunuhan Berencana di Kota Madiun Divonis Hukuman Mati

VONIS MATI. Terdakwa pembunuhan berencana, Heri Cahyono, divonis hukuman mati di PN Kota Madiun, Senin, 24 Februari 2020. Foto: Nd.Nugroho

JATIMNET.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun menjatuhkan hukuman mati pada Heri Cahyono, warga Desa Wayut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Vonis bagi terdakwa kasus pembunuhan dengan korban Heru Susilo, warga Kelurahan Banjarejo, Kota Madiun itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Dengan ini, majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Heri Cahyono,” kata ketua majelis hakim, Salman Al Faris, Senin, 24 Februari 2020.

Hukuman mati diberikan lantaran Heri berperan sebagai otak sekaligus eksekutor pembunuhan secara berencana. Pada 1 September 2019, pria itu menusukkan sebuah pisau ke perut korban. Aksi itu dipicu rasa dendam lantaran merasa selalu dipermalukan ketika sama-sama mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Madiun beberapa bulan lalu.

BACA JUGA: Sidang Pembunuhan Pesilat Berpotensi Ricuh, Pemkot Madiun Rapatkan Barisan

Karena itu, Heri berniat mengakhiri hidup korban setelah rampung menjalani masa hukuman pada akhir Agustus 2019. Terdakwa sempat menyampaikan niatnya untuk membunuh korban itu kepada beberapa kawannya termasuk terdakwa Irwan Hartanto dan Hari Prasetyo saat berpesta minuman keras di kawasan Alun-Alun Kota Madiun.

Irwan dan Hari juga divonis bersalah dalam perkara ini karena turut membantu pembunuhan. Keduanya dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun. Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut keduanya dihukum 15 tahun penjara.   

BACA JUGA: Pria Madiun Jadi Korban Penusukan

Terdakwa Heri, Irwan, dan Hari dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Atas putusan tersebut, ketiganya masih menyatakan pikir-pikir dan ada waktu sepekan untuk menerima putusan atau banding.

Sementara itu, JPU Deny Miswansyah menunggu sikap para terdakwa termasuk Heri yang dihukum mati. “Sedangkan untuk langkah kami bagi dua terdakwa lain akan disampaikan dulu ke pimpinan,” ujarnya ditemui usai persidangan.

Persidangan kasus pembunuhan ini mendapat perhatian lebih dari aparat keamanan. Sebab, sejumlah massa berdatangan di PN Kota Madiun untuk mengawal sidang tersebut. Dukungan itu diberikan kepada korban yang merupakan anggota dari salah satu perguruan silat yang berpusat di Madiun.