Logo

Sidang Pembunuhan Pesilat Berpotensi Ricuh, Pemkot Madiun Rapatkan Barisan

Reporter:,Editor:

Selasa, 10 December 2019 05:52 UTC

Sidang Pembunuhan Pesilat Berpotensi Ricuh, Pemkot Madiun Rapatkan Barisan

Ilustrasi: GIlas Audi.

JATIMNET.COM,Madiun – Pemkot Madiun mengantisipasi bentrokan yang berpotensi terjadi selama persidangan kasus pembunuhan dengan korban Heru Susilo (44), seorang anggota salah satu perguruan silat, di pengadilan negeri kota setempat. 

Sejak sidang perdana digelar pada Senin 25 November 2019, ratusan massa dari satu organisasi pencak silat mendatangi PN. Mereka mengawal jalannya persidangan yang kini masih memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Salah satu bentuk antisipasi potensi kerusuhan dengan menyiagakan sepuluh unit mobil pemadam kebakaran di sejumlah titik. Jika terjadi aksi anarkisme, massa akan dihalau dengan semprotan air dari mobil pemadam kebakaran.

“Insha Allah semua (potensi keributan) akan teratasi di setiap agenda sidang,” kata Wali Kota Madiun, Maidi usai menggelar pertemuan dengan sejumlah tokoh. Termasuk pengurus perguruan silat di Ruang 13 Balikota Madiun, Senin 9 Desember 2019.

BACA JUGA: Pawai Pesilat Diharapkan Mampu Tarik Wisatawan di Kabupaten Madiun

Dalam pertemuan itu, ia menuturkan, seluruh pihak sepakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketentraman. Bahkan tokoh dari perguruan silat juga menegaskan jika ada anggotanya yang membuat keributan akan ditindak tegas.

Selain menyerahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum, oknum anggota perguruan silat akan dikeluarkan dari organisasi. “Kalau ada yang membuat anarkis, maka (yang bersangkutan) tidak akan ada organisasi (pencak silat) yang mengakuinya sebagai anggota,” ujar mantan Sekda Kota Madiun itu.

Pencegahan konflik antarpersilat menjadi perhatian Pemkot Madiun. Ini seiring dengan penetapan ikon baru, yakni ‘Kota Pendekar’. Salah satu tujuannya ingin mengubah stigma tentang wilayah yang dulunya rawan bentrok antarpesilat.

BACA JUGA: Pria Madiun Jadi Korban Penusukan 

Sementara itu, kasus pembunuhan yang membuat massa salah satu perguruan silat bergeming terjadi pada awal September lalu. Dalam peristiwa itu ditetapkan tiga terdakwa, yaitu Heri Cahyono alias Gundul, Irwan Yudho Hartanto alias Kentir, dan Hari Prasetyo.

Ketiganya diduga membunuh Heru Susilo (44), warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun secara berencana. Korban diketahui sebagai koordinator parkir di kawasan Alun-Alun Kota Madiun.

Adapun sidang lanjutan akan digelar Senin 16 Desember 2019 mendatang, dengan agenda keterangan saksi.