Logo

Bahar Tak Diajak Rekonstruksi Ulang Pembunuhan Ayahnya

Reporter:,Editor:

Rabu, 20 November 2019 16:34 UTC

Bahar Tak Diajak Rekonstruksi Ulang Pembunuhan Ayahnya

REKONSTRUKSI. Proses rekonstruksi kasus pembunuhan Surono yang mayatnya dicor digelar di TKP yang juga rumah korban. Foto: Ist

JATIMNET.COM, Jember - Sebanyak 37 adegan diperagakan dalam rekonstruksi ulang kasus pembunuhan terhadap Surono, pria 51 tahun yang mayatnya dikubur selama sekitar tujuh bulan di bawah lantai musala rumahnya sendiri.

Dalam rekonstruksi ulang yang digelar Rabu 20 Novemebr 2019, hanya diikuti oleh Busani,  istri korban sekaligus salah satu tersangka pembunuhan berencana. Sedangkan Bahar Mario (27) anak kandung yang diduga sebagai eksekutor pembunuhan tidak ikut dalam reka ulang ini.

"Dalam rekonstruksi ini diikuti oleh (jaksa) penuntut dan juga kuasa hukum dari tersangka B (Busani) maupun BHR (Bahar Mario). Ada 37 adegan dalam rekonstruksi ini," kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal di sela kegiatan, Rabu 20 November 2019.

BACA JUGA: Pembunuh Jenazah Dicor di Jember Pernah Aniaya Bu Nyai

Rekosntruksi ulang dipimpin langsung Kapolres Jember AKBP Alfian. “Dari 37 adegan, yang menegaskan terjadinya eksekusi pembunuhan berencana ada di adegan 14 dan 15B," papar mantan Kapolres Probolinggo Kota ini.

Melalui rangkaian rekonstruksi tersebut, lanjut Alfian, terungkap fakta pembunuhan yang dilakukan tersangka adalah menggunakan benda tumpul yaitu linggis seberat 10 kilogram dengan panjang 65 sentimeter dan diameter 4 sentimeter.

Polisi tidak menjelaskan secara rinci alasan mengapa Bahar Mario, sang eksekutor tidak dilibatkan dalam reka ulang. Penjelasan tentang hal tersebut diperoleh dari kuasa hukum kedua tersangka, D. Feri Sagria.

BACA JUGA: Polisi Gelar Reka Ulang Pembunuhan Mayat yang Dicor di Musala

"Bahar tidak diikutsertakan karena keterangannya masih berubah-ubah, sehingga kemungkinan polisi masih melakukan pemeriksaan psikiatri lagi. Sampai sekarang, dia tidak mengakui bahwa dialah pembunuhnya," ujar pengacara alumnus FH Universitas Jember ini.

Karena itu, adegan-adegan dalam reka ulang, menurut Feri, didasarkan dari pengakuan Busani saja, bukan Bahar. Pengakuan tersebut juga ditunjang dari keterangan beberapa saksi.

Meski Bahar tidak dilibatkan dan rekonstruksi didasarkan versi Busani, polisi kemungkinan tidak akan mengadakan rekonstruksi ulang lagi berdasarkan versi Bahar. "Tadi saya dengar dari penyidik, setelah ini berkas akan langsung dilimpahkan ke kejaksaan, untuk proses selanjutnya. Jadi tidak ada rekonstruksi ulang lagi," pungkas Feri.