Jumat, 08 November 2019 15:21 UTC
SEKONGKOL. Busani dan Bahar (istri dan anak) korban pembunuhan, Surono bersekongkol untuk membunuh. Diduga karena motif asmara dan perebutan harta. Foto: Adi Faizin
JATIMNET.COM, Jember - Bahar Mario, eksekutor pembunuh Surono (51), ternyata residivis kasus penganiayaan atas Bu Nyai pengelola pondok pesantren di Jember. Kasus itu terjadi ketika Bahar berusia belasan tahun.
"Pelaku BHR (Bahar, red) ini residivis. Dia pernah menjadi narapidana. Korbannya adalah Bu Nyainya sendiri," ujar Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal saat memberikan keterangan kepada awak media tentang kasus pembunuhan di Dusun Juroju, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Kamis 7 November 2019.
Kasus tersebut terjadi saat Bahar berusia antara 15 sampai 17 tahun. Saat itu, Bahar sedang menuntut ilmu di sebuah pesantren yang ada di Jember.
BACA JUGA: Siasat Keji Anak-Istri Bunuh Suami di Jember
Di pesantren, Bahar yang disebut bandel, menganiaya istri dari kiainya sendiri. "Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," jelas Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal, saat dikonfirmasi.
Akibatnya, pada tahun 2009, Bahar divonis pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jember.
Diduga, berbekal pengalamannya berhadapan dengan aparat penegak hukum, Bahar punya kemampuan khusus saat diinterogasi oleh penyidik Polres Jember.
BACA JUGA: Drama Pembunuhan Bermotif Asmara
"Bahar ini cenderung mampu mengarahkan pertanyaan penyidik. Makanya kami pakai strategi khusus dalam pemeriksaan seperti pertanyaan-pertanyaan yang kami ajukan, cenderung tidak memberi kesempatan dia beropini. Jadi kami sudah siapkan pertanyaan khusus, dari keterangan saksi lain," ujar sumber yang juga salah satu penyidik senior ini.
Selain teknik interogasi, penyidik juga menempuh strategi lain guna mendalami kasus ini. Diantaranya dengan mencegah interaksi Bahar dengan sang ibu, Busani, yang juga menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.
Kemampuan berhadapan dengan penyidik rupanya juga dimiliki oleh sang ibu. "Dia juga pinter ngomong," lanjutnya.
BACA JUGA: Harta dan Warisan Motif di Balik Pembunuhan Petani Kopi Jember
Karena itulah, dua hari sebelum rilis penetapan tersangka, penyidik Polres Jember mendatangkan ahli kejiwaan atau psikiater dari Polda Jawa Timur. Sebab dari beberapa kali dikonfrontir, kedua tersangka cenderung tidak berkesesuaian. Bahkan keduanya juga sempat saling menyalahkan.
"Sesuai hukum acara yang berlaku, tidak harus ada pengakuan tersangka. Tetapi barang bukti dan saksi-saksi yang kami dapatkan, mengarah dan berkesesuaian dengan kedua pelaku tersebut," imbuhnya.
Pembunuhan yang terjadi di Dusun Juroju, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Jember ini menyita banyak perhatian masyarakat. Selain karena cara pembunuhannya sadis, kedua pelaku juga mengubur mayat korban, yaitu ayah dan suami dua tersangka pelaku, di dalam rumah yang kemudian dibangun menjadi ruang salat atau musala.